Categories: HUKUM

Jaksa DA Klarifikasi Tudingan Terdakwa Narkoba di Karimun

KARIMUN – Jaksa berinisial Da yang bertugas di Kejaksaan Negeri  Karimun mengklarifikasi tudingan seorang terdakwa kasus narkoba berinisial Sb yang mengaku dimintai uang untuk meringankan tuntutan hukuman. Jaksa Da membantah pernyataan terdakwa Sb seperti diberitakan oleh sejumlah media yang ada.

“Pernyataan Sb itu tidak benar semua,”tegasnya kepada swarakepri, Minggu(10/11/2019) malam.

Da membantah pernyataan Sb yang menyebutkan permintaan uang disampaikan melalui perantara yang juga tahanan rutan kasus narkoba.

“Tidak ada, bahkan sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang dimaksudkan dengan Sb itu,” bebernya.

Jaksa Da mengaku sangat dirugikan dengan pernyataan terdakwa Sb tersebut. “Saya merasa terzolimi, dan dari sisi psikis, bukan cuma saya yang merasa tertekan, tapi juga keluarga besar saya,”ujarnya.

“Apalagi saat ini ayah saya baru sembuh dari penyakit stroke, ketika membaca itu merasa makin tertekan. Saya merasa disudutkan dalam masalah ini,”jelasnya.

Da juga membantah pernyataan terdakwa Sb yang menyebutkan bahwa dia hanya seorang pemakai narkoba.

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, kategori seorang pemakai(narkoba) itu barang bukti dibawah 1 gram.

“Saya bantah ketika saudara Sb mengatakan bahwa dia seorang pemakai, karena fakta persidangan tidak mengatakan seperti itu,”tegasnya.

Da juga mengatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat yang berwenang.

“Karena ini ada unsur pidana, maka saya akan melaporkan ke aparat yang berwenang. Harapan saya hukum ditegakkan seusai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya.

Diketahui terdakwa Sb saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terkait kasus narkotika seberat 56,11 Gram. Jaksa mendakwa terdakwa Sb dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Hasian Sinaga)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.