BATAM – Da, salah satu Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Karimun melaporkan terdakwa narkoba berinisial Sb ke Polres Karimun terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya melaporkan Sb karena telah memberikan statemen yang tidak ada buktinya kepada media online, sehingga saya merasa nama baik saya tercemar dan keluarga saya merasa tertekan secara psikis,” ujar Da kepada swarakepri, Selasa(12/11/2019) malam.
Dia mengaku telah membuat laporan ke Polres Karimun pada tanggal 10 November 2019 lalu.
“Laporan sudah saya berikan pada tanggal 10 November, dan penerima laporan pihak kepolisian juga menunggu laporan saya secara tertulis yang langsung saya tujukan kepada Kasat Reskrim Polres Karimun,”tegasnya.
Baca Juga : Jaksa DA Klarifikasi Tudingan Terdakwa Narkoba di Karimun
Jaksa Da berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Harapan saya laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,”ujarnya.
“Saya juga berharap pihak Kepolisian segera mendapatkan kebenaran dan bukti bahwa telah terjadi berita hoax yang mengakibatkan nama baik saya tercemar,”pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Da mengklarifikasi tudingan seorang terdakwa kasus narkoba berinisial Sb yang mengaku dimintai uang untuk meringankan tuntutan hukuman. Jaksa Da membantah pernyataan terdakwa Sb seperti diberitakan oleh sejumlah media yang ada.
“Pernyataan Sb itu tidak benar semua,”tegasnya kepada swarakepri, Minggu(10/11/2019) malam.
Da membantah pernyataan Sb yang menyebutkan permintaan uang disampaikan melalui perantara yang juga tahanan rutan kasus narkoba.
“Tidak ada, bahkan sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang dimaksudkan dengan Sb itu,” bebernya.
(Hasian Sinaga)
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.