Jaksa : Dalil Pemohon PK tidak Tepat

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Terpidana Mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno menegaskan bahwa keadaan baru(novum) berupaya surat pernyataan dari Suryanto alias Ationg yang disampaikan penasehat hukum terpidana adalah hal yang tidak benar.

“Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan untuk mengajukan PK adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat,” ujar Ridho Setiawan saat membacakan Duplik dari termohon(Kejaksaan) siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ridho menjelaskan keadaan baru yang dimaksud diantaranya jika diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung., dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau menyatakan tuntutan JPU tidak diterima atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

“Dalil pengajuan PK oleh pemohon bukan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain,” ujar Ridho.

Selain itu Ridho juga mengatakan bahwa dalil pengajuan PK pemohon bukanlah fakta yang autentik yang benar-benar relevan melumpuhkan fakta yang sudah kuat dalam putusan MA jo putusan PT Riau jo putusan PN Batam.

“Dalil dari pemohon yang menyebut adanya keadaan baru(novum) sangatlah tidak tepat karena tidak bernilai sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf aa KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya dalam duplik termohon, Ridho juga menanggapi mengenai legal standing kuasa pemohon untuk mengajukan PK, tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan telah mempelajari kronologis perkara para terpidana dan terkait tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan pasal 268 ayat(3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Seusai mendengarkan duplik dari termohon(Kejaksaan), Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang berikutnya besok Rabu(14/1/2015) yang digelar di Lapas Barelang Batam.

“Untuk melengkapi permohonan PK pemohon, besok(Rabu,red) sidang dilakukan di Lapas Barelang,” ujar Budiman.

Diberitakan sebelumnya Charles SH selaku Penasehat Hukum terpidana mati pemohon Peninjauan Kembali mengatak pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mempermasalahkan siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali(PK) dalam hubungannya dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah sangat mengada-ada.

“Hal ini sangat tidak sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

1 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

1 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

2 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

2 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

3 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

3 jam ago

This website uses cookies.