Jaksa : Dalil Pemohon PK tidak Tepat

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Terpidana Mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno menegaskan bahwa keadaan baru(novum) berupaya surat pernyataan dari Suryanto alias Ationg yang disampaikan penasehat hukum terpidana adalah hal yang tidak benar.

“Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan untuk mengajukan PK adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat,” ujar Ridho Setiawan saat membacakan Duplik dari termohon(Kejaksaan) siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ridho menjelaskan keadaan baru yang dimaksud diantaranya jika diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung., dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau menyatakan tuntutan JPU tidak diterima atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

“Dalil pengajuan PK oleh pemohon bukan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain,” ujar Ridho.

Selain itu Ridho juga mengatakan bahwa dalil pengajuan PK pemohon bukanlah fakta yang autentik yang benar-benar relevan melumpuhkan fakta yang sudah kuat dalam putusan MA jo putusan PT Riau jo putusan PN Batam.

“Dalil dari pemohon yang menyebut adanya keadaan baru(novum) sangatlah tidak tepat karena tidak bernilai sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf aa KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya dalam duplik termohon, Ridho juga menanggapi mengenai legal standing kuasa pemohon untuk mengajukan PK, tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan telah mempelajari kronologis perkara para terpidana dan terkait tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan pasal 268 ayat(3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Seusai mendengarkan duplik dari termohon(Kejaksaan), Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang berikutnya besok Rabu(14/1/2015) yang digelar di Lapas Barelang Batam.

“Untuk melengkapi permohonan PK pemohon, besok(Rabu,red) sidang dilakukan di Lapas Barelang,” ujar Budiman.

Diberitakan sebelumnya Charles SH selaku Penasehat Hukum terpidana mati pemohon Peninjauan Kembali mengatak pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mempermasalahkan siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali(PK) dalam hubungannya dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah sangat mengada-ada.

“Hal ini sangat tidak sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

12 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

14 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

14 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

14 jam ago

This website uses cookies.