Categories: HUKUM

Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Tjipta Fudjiarta

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Senin(9/7/2018).

Keempat orang saksi tersebut yakni Berliana(mantan asisten HRD PT BMS), Desi (mantan kasir di BCC Hotel), Erlinda Siburian(karyawan di kantor Notaris Anly Cengana) dan Suwarno alias Ahuat (karyawan di perusahaan terdakwa di Medan dan karyawan di BCC Hotel).

Saksi Berliana dalam keterangannya mengaku mulai bekerja di PT BMS mulai Desember 2011 hingga Desember 2014.

“Tugas saya mengurus semua perizinan yang berhubungan dengan operasional hotel, juga mengurus perizinan tenaga kerja asing. Kalau saya lihat di akta perusahaan sejak saya bekerja, terdakwa memang posisinya sudah menjadi komisaris waktu itu,” ujar saksi.

Saat itu, lanjut Berliana, Conti Chandra sebagai Direktur di PT.BMS.

“Yang saya tahu sebelum ada terdakwa, pengurusnya Conti dan ada juga Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas yang tertulis di akta sebelumnya. Selama saya bekerja di sana, kalau ada dua kali perubahan struktur organisasi perusahaan sekitar tahun 2013, saat itu komisarisnya tetap terdakwa,” terang Berliana.

Setelah itu lanjut saksi, ada perubahan lagi beberapa bulan kemudian dengan posisi komisaris tetap terdakwa, posisi Direktur Utama dijabat Winston dan direktur yang semula dijabat Conti Chandra berganti kepada Jauhari.

Ketika ditanya apakah sebelumnya ada komisaris lainnya selain terdakwa Tjipta Fudjiarta, Berliana mengaku tidak tahu. Begitu juga kenapa ada pergantian Direktur dari Conti ke Jauhari, saksi juga mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya ada masalah saham gitu aja sih. Apa masalah sebenarnya, saya juga tidak tahu. Awal-awal dulu gaji saya dibayarkan tunai. Sejak tahun 2014, gaji via bank,” terang saksi Berliana.

Menurut saksi, BCC Hotel beroperasi sejak bulan oktober tahun 2011. Waktu awal operasional, yang banyak mengurusi(hotel) adalah Conti. Setelah Winston masuk, Conti Chandra sudah jarang ke hotel.

“Saya waktu itu harus mengurus surat-surat, harus ada surat kuasa dari perusahaan. Karena Conti tidak ada, saya minta tanda tangan ke terdakwa selaku komisaris. Waktu itu belum ada perubahan, masih ada terdakwa selaku komisaris dan Conti selaku direktur. Saya harus memperpanjang surat izin Winston selaku WNA, karena disamping sudah habis suratnya, saya minta surat kuasa ke Conti untuk memperpanjang izin Winston dalam bekerja. Tapi Conti waktu itu tidak mau tanda tangan. Alasannya pokoknya tak mau tanda tangan saja,” kata saksi.

Kata saksi, karena waktu itu Conti tak mau menandatangani surat perpanjangan Winston, saksi terpaksa minta tanda tangan ke terdakwa yang langsung mau menandatangani surat perpanjangan Winston.

“Saat saya keluar kerja dari PT BMS, direkturnya waktu itu tahun 2013 adalah Jauhari. Pada tahun itu juga Conti juga membuat surat pengunduran dirinya. Surat itu saya serahkan ke terdakwa,” kata saksi.

Saksi Desi lebih banyak tidak tahunya saat ditanya Majelis Hakim, Jaksa Penunut Umum(JPU) dan  Penasihat Hukum terdakwa.

Sementara itu saksi Erlida Siburian mengatakan bahwa saat pembuatan akta di Notaris Anly Cenggana, semua pemegang saham hadir, termasuk terdakwa Tjipta Fudjiarta dan Conti Candra.

“Semuanya hadir saat itu, saya menyaksikan sendiri sebagai saksi, ikut menandatangani akta jual beli saham itu. Namun soal ada tidaknya transaksi pembayaran saat itu, saya tidak tahu,” ujar saksi.

Kata saksi, pada saat pemegang saham dan terdakwa datang, konsep akta sudah ada dibuat notaris dan kemudian dibacakan di hadapan pemegang saham yang semuanya waktu itu hadir.

“Jual beli saat itu sudah terlaksana pada saat pembuatan akta yang juga dibacakan di hadapan semua pemegang saham yang hadir termasuk terdakwa,” terang saksi.

Saksi Suwarno alias Ahuat mengaku menjemput Conti Chandra dan isterinya pada bulan Juli 2011 di Bandara Polonia Medan.

“Tahun 2011 bulan Juli, saya yang menjemput Conti dan istrinya di Bandara saat keduanya ke Medan. Saya disuruh terdakwa menjemput mereka dan mengantarkan ke rumah terdakwa. Saya sempat duduk sebentar disana dan sekilas mendengar pembicaraan terkait jual beli saham saja,” ujar saksi.

Saksi mengatakan bahwa terdakwa juga memiliki usaha PT Cipta Karya Sartika di Medan. Usaha terdakwa di Medan saat itu sebagai suplier atau penjualan alat Pertamina seperti pompa SPBU dan transportasi mengantar minyak dari depot ke SPBU.

“Komisaris dan direkturnya saat itu dirangkap langsung oleh terdakwa. Terdakwa juga punya beberapa truk tangki di Medan yang diberi label Petrolindo,” ujar saksi.

Saksi mengaku bekerja di BCC Hotel karena diajak oleh terdakwa, dan awal bekerja diberi surat tugas oleh Conti Chandra untuk menerima barang-barang dari suplier seperti gipsum dan kabel untuk penyelesaian proyek pembangunan kamar-kamar Hotel BCC.

“Saat awal saya datang(BCC Hotel), saat itu hanya apartemen di lantai 2 sampai 5 yang sudah siap, sedangkan apartemen di lantai 6 sampai 11 belum siap sama sekali. Hotel BCC sendiri saat itu juga belum siap, hanya beberapa kamar hotel di lantai 12 dan 15, yang lain belum siap,” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan keempat saksi, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Kataren menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mengkonfrontir keterangan dari saksi-saksi.

Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa kecuali saksi Erlida dari kantor notaris memang mempunyai hubungan kerja dg PT. BMS tetapi sudah berakhir, kecuali saksi Ahuat.

Kata Hendie, meskipun masih mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa, semua saksi-saksi tersebut adalah saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah diperiksa dari penyidikan Mabes Polri.

“Jadi kalau keterangan saksi itu menguntungkan terdakwa, itu adalah saksi fakta dan bukan terdakwa yang mengajukannya sebagai saksi,” ujar Hendie seusai persidangan.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.