BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 23 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.
Usai persidangan, Niko Nixon Situmorang mengungkapkan bahwa dari keterangan delapan saksi yang dihadirkan JPU memperkuat argumen bahwa terdakwa telah melakukan pekerjaan.
“Saksi-saksi yang diperiksa tadi cukup banyak. Dari keterangan saksi-saksi membuktikan bahwa terdakwa Gordon telah bekerja,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan pihaknya semakin optimis dalam persidangan perkara ini. “Kami semakin optimis terhadap perkara ini bahwa Gordon telah membuktikan melalui para saksi bahwa Gordon telah bekerja, sehingga terbantahkanlah apa yang disampaikan oleh pelapor bahwa terdakwa melakukan penipuan,”tegasnya.
Pada sidan sebelumnya, pada Kamis 18 September 2025, JPU telah mengadirkan tiga orang saksi yakni Ikwan Rotib Nasution(pelapor), Henri(Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun(pensiunan BP Batam).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.
Saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan adalah Ikwan Rotib Nasution, selaku saksi pelapor dalam perkara ini, sedangkan dua saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang. JPU dan Penasehat Hukum terdakwa berupaya menggali keterangan dari saksi Ikwan untuk memperkuat dalil hukum masing-masing.
JPU Abdullah menjelaskan bahwa dari keterangan saksi Ikwan menjelaskan soal transfer uang Rp20 juta atas permintaan terdakwa kepada saksi untuk diserahkan kepada pejabat BP Batam supaya memperlancar pemasangan air bersih.
“Poin penting dari keterangan saksi Ikwan adalah menjelaskan tentang transfer uang 20 Juta itu permintaan terdakwa untuk pejabat BP Batam supaya memperlancar pemasangan air bersih. Jadi masalah 20 juta itu tidak ada sangkut pautnya dengan upah, jadi itu berdasarkan permintaan terdakwa untuk pejabat BP Batam,”jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa saksi Ikwan dalam keterangannya diduga banyak menutupi dan mengatakan keterangan yang tidak benar.
“Pendapat saya, saya menduga dia(saksi ikwan) banyak menutupi dan mengatakan keterangan yang tidak tepat terkait kenapa Gordon(terdakwa) bekerja, kenapa Gordon mendapat upah 20 juta? kan karena disuruh? Apakah ada orang 6 bulan disuruh bekerja tanpa upah? Saksi banyak menutupi dan memberikan keterangan yang tidak tepat,”ujarnya.
Page: 1 2
Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kualitas layanan tetap optimal bagi pengguna jalan tol, PT…
Indodana Finance kembali hadir mendukung gelaran pameran gadget akbar Festival Belanja erafone yang diadakan di…
Diangkat dari kisah nyata perjuangan Shella & Albi, Film Sampai Titik Terakhirmu hadir di bioskop…
Majalengka, 19 September 2025 - PT Metropolitan Land Tbk (Metland) resmi memulai proyek terbarunya, Metland Kertajati,…
Lewat EDC Fazz Agen, siapa pun bisa jadi mini ATM: tarik tunai, transfer, hingga pencairan…
Indonesia menghasilkan sekitar 6,8 juta ton sampah plastik setiap tahun, dengan 4,8 juta ton di antaranya…
This website uses cookies.