Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur, Selasa(4/6)./foto: Shafix

Saksi Hadi Purnama mengaku bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut secara langsung. Akan tetapi, berdasarkan laporan yang dirinya terima memang ada kejadian seperti yang dimaksud Jaksa.

“Jadi pak, pemisah antara zona G dan zona F itu ada parit (Selokan). Zona G itu memang dikhususkan untuk pembuangan limbah SBE tidak boleh ke zona lain,” kata dia.

Selanjutnya, Jaksa menanyakan saksi Bendra Supriyanto perihal izin apa yang dimiliki oleh PT Musim Mas untuk melakukan pembuangan limbah SBE ke TPA Telaga Punggur?

Bendra Supriyanto mengatakan bahwa pada tahun tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohonan pembuangan limbah B3 berupa SBE ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur.

Kemudian sejak tahun 2013 PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah B3 berupa SBE di TPA Telaga Punggur. Namun, pada tahun 2015 BAPEDAL Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ini dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Pada tahun 2015 BAPEDAL kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ini dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sehingga PT Musim Mas memohon kembali kepada BAPEDAL untuk tetap dapat membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur meskipun belum ada perubahan aturan yang menyatakan SBE tidak termasuk ke dalam limbah B3 kategori 2 dan menjadi limbah non B3.

Atas permohonan PT Musim Mas ini, pada tanggal 14 Desember 2015 BAPEDAL kota Batam mengadakan rapat, yang mana hasil rapat tersebut BAPEDAL mempertimbangkan pembayaran retribusi PT Musim Mas kepada Pemda Batam.

Maka BAPEDAL kota Batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth kepada Pimpinan PT Musim Mas nomor : 815/Bapedal/PLH/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 dan Nomor : 715/Bapedal/PLH/XI/2016 tertanggal 8 November 2016.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kasus Limbah SBE PT Musim Mas, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Pemko Batam Ikut Bertanggungjawab – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top