Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur, Selasa(4/6)./foto: Shafix

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan empat orang saksi pada sidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup PT Musim Mas atas kasus dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, pada Selasa 4 Juni 2024.

Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini adalah, Suleman Nababan eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Hadi Purnama eks Koordinator TPA Telaga Punggur dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Syargawi bin Bakri Security TPA Telaga Punggur, dan Bendra Supriyanto General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Karya So Immanuel Gort secara bergantian melayangkan pertanyaan kepada empat orang saksi ini perihal aktivitas PT Musim Mas pada tahun 2015-2017 dalam membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur pada zona G (Area khusus yang disiapkan pemerintah kota Batam untuk pembuangan SBE) melalui transporter limbahnya PT Earlangga yang juga menjalani sidang atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam didakwa secara terpisah.

Saksi Hadi Purnama pada keterangannya mengatakan bahwa pada saat dirinya bekerja sebagai koordinator TPA Telaga Punggur mengaku mengetahui bahwa PT Musim Mas memang melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ke zona G TPA Telaga Punggur melalui transporter limbahnya PT Earlangga berdasarkan surat izin yang ditelah dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam.

Sementara untuk dimulai sejak tahun berapa PT Musim Mas melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ini ke tempat tersebut, ia mengaku kurang begitu mengetahui. Karena sejak ia ditugaskan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam pada tahun 2017 ke TPA Telaga Punggur aktivitas pembuangan limbah SBE ini sudah berjalan.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi Hadi Purnama, pada tahun 2017 saat ia bertugas di TPA Telaga Punggur. Apakah ia mengetahui ada kejadian longsor akibat curah hujan di zona G yang menyebabkan limbah SBE PT Musim Mas yang di bawa oleh PT Earlangga dibuang ke zona F yang menyebabkan pencemaran baku mutu air di sekitar zona F akibat bercampurnya limbah rumah tangga dan limbah SBE?

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kasus Limbah SBE PT Musim Mas, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Pemko Batam Ikut Bertanggungjawab – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top