Categories: BATAM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari KPHL Batam di Sidang Dju Seng, Fakta Baru Terungkap

BATAM – Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira.

Sidang perkara iin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Sejunlah Fakta Terungkap di Persidangan 

Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan.

“Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan.

@swarakepritv Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari KPHL Batam di Sidang Dju Seng, Fakta Baru Terungkap Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira. Sidang perkara iin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Sejunlah Fakta Terungkap di Persidangan Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan. "Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,"ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan. Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut didampingi oleh Kepolisian. "Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng#andreas ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut didampingi oleh Kepolisian.

“Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor,”tegasnya.

Andreas mengungkapkan bahwa saksi pelapor juga tidak mengetahui bahwa terdakwa juga didakwa  dalam kapasitas sebagai pribadi.

“Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tapi tersangka bisa dua sekaligus, yang melakukan itu adalah PT tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi, saksi pelapor tadi tidak mengetahui kalau (kapasitas)pribadi ini kena, karena yang dilaporkan itu adalah PT,”jelasnya.

Menurut dia, di persidangan para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang sudah memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

“Saksi pelapor tidak mengetahui kalau PT klien kami itu sudah dapat izin dari BP Batam,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Festival of Digital Innovation (FDI) Kembali Hadir untuk Edisi Ke-4 di BSD City

Komunitas teknologi dan inovasi akan kembali berkumpul minggu ini dalam acara Festival of Digital Innovation…

2 jam ago

Apakah SPF Tinggi Selalu Lebih Baik untuk Kulit Bayi?

Sebagai orang tua, wajar kalau kita ingin memberikan perlindungan terbaik untuk si kecil. Saat memilih…

4 jam ago

WSBP Bangun Fasilitas Praktikum dan Riset Berkualitas di Ternate

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) tengah mengerjakan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu…

4 jam ago

Dubes India Kunjungi Ketua MPR RI, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-India

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua MPR RI Ahmad…

12 jam ago

210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Terancam Pidana (7)

BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus…

12 jam ago

Fasset Global Membuka Era Baru Pembayaran Tanpa Batas Lewat Peluncuran Fasset Card dalam Acara Eksklusif di Bali

Fasset Global, platform perbankan dan investasi yang didirikan di Amerika Serikat dengan fokus pada inklusi…

13 jam ago

This website uses cookies.