Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming bersama-sama dengan saksi Zulkifli mengumpulkan data-data masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol di mana hasilnya ditemukan fakta bahwa masih ada yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 850.000.000,-

Karena terdakwa Ineke Kartika Dewi ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan penambangan bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pada tanggal 30 Maret 2021 terdakwa Ineke Kartika Dewi mengajukan Surat permohonan/pernyataan penambahan dana berserta invoice nya kepada PT DDE sebesar Rp. 850.000.000,-

Karena saksi korban/pelapor Dju Ming tidak percaya lagi dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi sehingga terhadap biaya dana tambahan yang diminta oleh terdakwa untuk pembayaran masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.

Maka, pihak PT DDE pada tanggal 31 Maret 2021 dana tersebut dikirim kepada saksi korban/pelapor Dju Ming yang sedang berada di lokasi penambangan melalui Bank Mandiri dengan cara Transfer ke Rekening pribadi atas nama saksi korban/pelapor Dju Ming.

Setelah dilakukan pembayaran terhadap masyarakat dan para subkontraktor ternyata kapal tongkang masi belum bisa diberangkatkan dikarenakan masih ada biaya atau dokumen kapal yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Sehingga kapal tersebut tidak dapat berangkat, kemudian pada tanggal 03 April 2021 terdakwa David MH Lumban Gaol mengirimkan Surat permohonan penambahan dana dan invoice kepada PT DDE sebesar Rp. 340.000.000,-

Kemudian untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap kapal tongkang yang tidak bisa diberangkatkan, maka pada tanggal 03 April 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming memerintahkan saksi Lily mengirimkan dana tambahan sebesar Rp. 340.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri atas nama saksi Zukifli.

Sehingga akhirnya kapal dapat berlayar untuk menjual biji nikel sebanyak 7.803 metrik ton menuju ke PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy yang berlokasi di Kawasan IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol dan Ineke Kartika Dewi menyebabkan saksi korban/pelapor Dju Ming selaku Direktur di PT DDE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.251.240.000,-

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Di Tengah Maraknya Ancaman Siber, Nanovest Hadir Sebagai Satu-Satunya Platform Investasi dengan Perlindungan Asuransi Cybercrime

PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…

2 hari ago

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…

2 hari ago

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…

3 hari ago

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…

3 hari ago

Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal…

3 hari ago

BP Batam Upayakan Optimalisasi Distribusi Air di Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima aspirasi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang,…

3 hari ago

This website uses cookies.