Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming bersama-sama dengan saksi Zulkifli mengumpulkan data-data masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol di mana hasilnya ditemukan fakta bahwa masih ada yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 850.000.000,-

Karena terdakwa Ineke Kartika Dewi ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan penambangan bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pada tanggal 30 Maret 2021 terdakwa Ineke Kartika Dewi mengajukan Surat permohonan/pernyataan penambahan dana berserta invoice nya kepada PT DDE sebesar Rp. 850.000.000,-

Karena saksi korban/pelapor Dju Ming tidak percaya lagi dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi sehingga terhadap biaya dana tambahan yang diminta oleh terdakwa untuk pembayaran masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.

Maka, pihak PT DDE pada tanggal 31 Maret 2021 dana tersebut dikirim kepada saksi korban/pelapor Dju Ming yang sedang berada di lokasi penambangan melalui Bank Mandiri dengan cara Transfer ke Rekening pribadi atas nama saksi korban/pelapor Dju Ming.

Setelah dilakukan pembayaran terhadap masyarakat dan para subkontraktor ternyata kapal tongkang masi belum bisa diberangkatkan dikarenakan masih ada biaya atau dokumen kapal yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Sehingga kapal tersebut tidak dapat berangkat, kemudian pada tanggal 03 April 2021 terdakwa David MH Lumban Gaol mengirimkan Surat permohonan penambahan dana dan invoice kepada PT DDE sebesar Rp. 340.000.000,-

Kemudian untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap kapal tongkang yang tidak bisa diberangkatkan, maka pada tanggal 03 April 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming memerintahkan saksi Lily mengirimkan dana tambahan sebesar Rp. 340.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri atas nama saksi Zukifli.

Sehingga akhirnya kapal dapat berlayar untuk menjual biji nikel sebanyak 7.803 metrik ton menuju ke PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy yang berlokasi di Kawasan IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol dan Ineke Kartika Dewi menyebabkan saksi korban/pelapor Dju Ming selaku Direktur di PT DDE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.251.240.000,-

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT

Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti cafĂ© dan restoran, Startup…

1 hari ago

Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025

Hisense, merek elektronik dan alat rumah tangga terkemuka di dunia, menarik perhatian luas di IFA…

1 hari ago

Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta

Grand Anara Airport Hotel, satu-satunya hotel yang terintegrasi dengan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menghadirkan…

1 hari ago

IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan HKI di PN Medan

MEDAN - Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7…

2 hari ago

Resensi Buku Menyalakan Inisiatif Generasi Digital Karya Mortigor Afrizal Purba

Panduan bagi Generasi Muda dan Pendampingnya untuk Bangkit, Berdaya, dan Berkarya GENERASI Z dan Alfa…

2 hari ago

Bupati Lingga, PT Tian Shan Buktikan Komitmen Investasi Alumina di Singkep

LINGGA - Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Direktur PT Tian Shan Alumina…

2 hari ago

This website uses cookies.