Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming bersama-sama dengan saksi Zulkifli mengumpulkan data-data masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol di mana hasilnya ditemukan fakta bahwa masih ada yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 850.000.000,-

Karena terdakwa Ineke Kartika Dewi ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan penambangan bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pada tanggal 30 Maret 2021 terdakwa Ineke Kartika Dewi mengajukan Surat permohonan/pernyataan penambahan dana berserta invoice nya kepada PT DDE sebesar Rp. 850.000.000,-

Karena saksi korban/pelapor Dju Ming tidak percaya lagi dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi sehingga terhadap biaya dana tambahan yang diminta oleh terdakwa untuk pembayaran masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.

Maka, pihak PT DDE pada tanggal 31 Maret 2021 dana tersebut dikirim kepada saksi korban/pelapor Dju Ming yang sedang berada di lokasi penambangan melalui Bank Mandiri dengan cara Transfer ke Rekening pribadi atas nama saksi korban/pelapor Dju Ming.

Setelah dilakukan pembayaran terhadap masyarakat dan para subkontraktor ternyata kapal tongkang masi belum bisa diberangkatkan dikarenakan masih ada biaya atau dokumen kapal yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Sehingga kapal tersebut tidak dapat berangkat, kemudian pada tanggal 03 April 2021 terdakwa David MH Lumban Gaol mengirimkan Surat permohonan penambahan dana dan invoice kepada PT DDE sebesar Rp. 340.000.000,-

Kemudian untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap kapal tongkang yang tidak bisa diberangkatkan, maka pada tanggal 03 April 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming memerintahkan saksi Lily mengirimkan dana tambahan sebesar Rp. 340.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri atas nama saksi Zukifli.

Sehingga akhirnya kapal dapat berlayar untuk menjual biji nikel sebanyak 7.803 metrik ton menuju ke PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy yang berlokasi di Kawasan IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol dan Ineke Kartika Dewi menyebabkan saksi korban/pelapor Dju Ming selaku Direktur di PT DDE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.251.240.000,-

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

3 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

3 hari ago

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

3 hari ago

Dukung Mobilitas Masyarakat Lintas Daerah, KAI Divre III Palembang Lanjutkan Operasional Kereta Tambahan KA Rajabasa

Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…

3 hari ago

Menuju Satu Dekade Berkarya, BINUS SCHOOL Bekasi Raih Peringkat 8 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat

Bekasi, 9 Januari 2026 —  BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…

3 hari ago

BINUS Hadirkan Asia Collaboration Corner untuk Membuka Pengalaman Global Mahasiswa dan Menciptakan Dampak bagi Indonesia

Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…

3 hari ago

This website uses cookies.