Kemudian pada tanggal 20 Februari 2021 PT TMT pada kegiatan pekerjaan penambangan tahap 1 telah menghasilkan produksi bijih nikel sebanyak 12.000 metrik ton tersedia di Stokfile/penampungan tambang, akan tetapi karena diperjanjikan sepakat menetapkan kadar nikel minimal yang terkandung pada proyek tersebut yaitu Komiditas Nikel Ore dengan kadar Ni minimum 1,85% di front tambang dan kadar nikel pada pengapalan kadar Ni minimum 1.80%. Sehingga yang berhasil diproduksi oleh PT. TMT adalah bijih nikel sebanyak 7.803 metrik ton.
Selanjutnya, saksi Lily mengungkapkan bahwa dirinya kembali diminta untuk mentransferkan uang atas invoice kedua PT TMT pada tanggal 23 Februari 2021 sejumlah Rp. 731.280.000,- untuk keperluan kegiatan persiapan dan penambangan tahap 2 sebanyak 10.000 metrik ton bijih nikel dengan kadar 1,85%.
Namun, usai dilakukan pembayaran invoice kedua ini PT. TMT tidak ada sama sekali melaksanakan penambangan tahap 2, dikarenakan terdakwa David MH Lumban Gaol tidak ada melakukan pembayaran kepada pihak subkontraktor yang bekerjasama dengan terdakwa dalam penambangan biji nikel tahap 1.
Dikutip lagi dari SIPP PN Batam, setelah PT DDE membayar tagihan invoice kedua diketahui bahwa PT TMT sudah tidak ada di lokasi penambangan bijih nikel, sehingga proses pengerjaan tambang bijih nikel tahap 2 tidak dilaksanakan dan pihak subkontraktor menahan kegiatan pemuatan (loading) dari Stokfile/penampungan tambang ke atas kapal tongkang.
Atas kejadian tersebut, saksi Zukifli menghubungi terdakwa David MH Lumban Gaol dan terdakwa Ineke Kartika Dewi agar uang pembayaran PT DDE atas invoice kedua diserahkan kepada dirinya untuk di bayarkan kepada pihak subkontraktor.
Pada tanggal 23 Februari 2021 terdakwa David MH Lumban Gaol dari rekening PT TMT mentransfer ke rekening pribadi saksi Zulkifli sejumlah Rp. 475.000.000,- sehingga masih terdapat sisa dana invoice kedua pada terdakwa David MH Lumban Gaol di rekening PT TMT sejumlah Rp. 276.690.000,- dikuasai terdakwa, ditambah sisa dana invoice pertama sejumlah Rp. 974.550.000,- uang yang ada di dalam penguasaan terdakwa David MH Lumban Gaol adalah sejumlah Rp. 1.251.240.000,-
Setelah PT TMT mendapat hasil produksi penambangan tahap 1 dengan hasil bijih nikel sebanyak 7.803 metrik ton di Stockfile/penampungan tambang yang akan dijualkan oleh CV. Trust Cargo ke PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy yang berlokasi di Kawasan IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Terdakwa Ineke Kartika Dewi (CV Trust Cargo) mengajukan invoice tanggal 2 Maret 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 2.016.600.000,- kepada PT DDE untuk pendanaan pembayaran kegiatan pengapalan cargo bijih nikel sebanyak 7.803 metrik ton.
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments