Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2021 PT TMT pada kegiatan pekerjaan penambangan tahap 1 telah menghasilkan produksi bijih nikel sebanyak 12.000 metrik ton tersedia di Stokfile/penampungan tambang, akan tetapi karena diperjanjikan sepakat menetapkan kadar nikel minimal yang terkandung pada proyek tersebut yaitu Komiditas Nikel Ore dengan kadar Ni minimum 1,85% di front tambang dan kadar nikel pada pengapalan kadar Ni minimum 1.80%. Sehingga yang berhasil diproduksi oleh PT. TMT adalah bijih nikel sebanyak 7.803 metrik ton.

Selanjutnya, saksi Lily mengungkapkan bahwa dirinya kembali diminta untuk mentransferkan uang atas invoice kedua PT TMT pada tanggal 23 Februari 2021 sejumlah Rp. 731.280.000,- untuk keperluan kegiatan persiapan dan penambangan tahap 2 sebanyak 10.000 metrik ton bijih nikel dengan kadar 1,85%.

Namun, usai dilakukan pembayaran invoice kedua ini PT. TMT tidak ada sama sekali melaksanakan penambangan tahap 2, dikarenakan terdakwa David MH Lumban Gaol tidak ada melakukan pembayaran kepada pihak subkontraktor yang bekerjasama dengan terdakwa dalam penambangan biji nikel tahap 1.

Dikutip lagi dari SIPP PN Batam, setelah PT DDE membayar tagihan invoice kedua diketahui bahwa PT TMT sudah tidak ada di lokasi penambangan bijih nikel, sehingga proses pengerjaan tambang bijih nikel tahap 2 tidak dilaksanakan dan pihak subkontraktor menahan kegiatan pemuatan (loading) dari Stokfile/penampungan tambang ke atas kapal tongkang.

Atas kejadian tersebut, saksi Zukifli menghubungi terdakwa David MH Lumban Gaol dan terdakwa Ineke Kartika Dewi agar uang pembayaran PT DDE atas invoice kedua diserahkan kepada dirinya untuk di bayarkan kepada pihak subkontraktor.

Pada tanggal 23 Februari 2021 terdakwa David MH Lumban Gaol dari rekening PT TMT mentransfer ke rekening pribadi saksi Zulkifli sejumlah Rp. 475.000.000,- sehingga masih terdapat sisa dana invoice kedua pada terdakwa David MH Lumban Gaol di rekening PT TMT sejumlah Rp. 276.690.000,- dikuasai terdakwa, ditambah sisa dana invoice pertama sejumlah Rp. 974.550.000,- uang yang ada di dalam penguasaan terdakwa David MH Lumban Gaol adalah sejumlah Rp. 1.251.240.000,-

Setelah PT TMT mendapat hasil produksi penambangan tahap 1 dengan hasil bijih nikel sebanyak 7.803 metrik ton di Stockfile/penampungan tambang yang akan dijualkan oleh CV. Trust Cargo ke PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy yang berlokasi di Kawasan IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Terdakwa Ineke Kartika Dewi (CV Trust Cargo) mengajukan invoice tanggal 2 Maret 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 2.016.600.000,- kepada PT DDE untuk pendanaan pembayaran kegiatan pengapalan cargo bijih nikel sebanyak 7.803 metrik ton.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

12 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

12 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

12 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

12 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

13 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

13 jam ago

This website uses cookies.