Kemudian, pada keterangan saksi Jesika Maria merupakan accounting dari PT Kempas Alam Abadi (PT KAA) dari tahun 2020-2022. Pada tahun 2024 dirinya diangkat menjadi Komisaris PT KAA.
Semasa masih berjabatan sebagai accounting, saksi Jesika Maria mengaku pernah disuruh oleh Direktur PT KAA, Edi Susanto untuk memberikan cek kepada saksi Lily sebanyak 7 kali dalam waktu yang berdekatan mulai dari bulan Januari-April 2021. Adapun rincian cek yang dikeluarkan oleh PT KAA kepada PT DDE sebagai berikut :
1. Januari total Rp. 1,5 miliar ditransfer sebanyak satu kali;
2. Februari total Rp. 750 juta ditransfer sebanyak satu kali;
3. Maret total Rp. 2,85 miliar ditransfer sebanyak empat kali;
4. April total Rp. 5,1 miliar ditransfer sebanyak satu kali.
Keperluan cek yang dikeluarkan tersebut, kata Jesika Maria merupakan pinjaman dana dari PT DDE untuk bisnis tambang bijih nikel.
“Sebelumnya, Direktur pernah menjalani bisnis tambang nikel. Namun, sekarang sudah tidak jalan lagi dan diserahkan ke rekanannya yakni PT DDE,” ujarnya.
Kemudian ketua majelis hakim, Tiwik menanyakan kepada saksi Jesika Maria. Bentuk pengembalian pinjaman PT DDE kepada PT KAA seperti apa? Apakah bagi hasil atau pengembalian modal saja?
“Kalau bentuk pengembaliannya seperti apa? Saya juga tidak tahu. Karena tidak pernah disampaikan oleh Direktur,” jawab Jesika Maria.
Kemudian penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi menanyakan kepada saksi Jesika Maria. Apakah PT KAA pernah/ada menerima uang/transfer dari PT DDE? Saksi Jesika Maria mengaku bahwa PT KAA pernah mendapat transfer sejumlah uang dari PT DDE.
Penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi kembali menanyakan apakah saksi Jesika Maria mengetahui uang yang ditransfer dari PT DDE ke PT KAA itu merupakan uang yang ditransfer dari CV Trust Cargo?
“Mengetahui, tapi uang yang ditransfer tersebut dianggap oleh PT KAA sebagai pembayaran hutang PT DDE kepada PT KAA dengan total uang berjumlah Rp. 2,6 miliar. Sampai saat ini hutang PT DDE masih tersisa,” jelasnya.
Selanjutnya, pada keterangan saksi Apriyadi Direktur PT Sinar Tanjung Kargo dihadapan persidangan mengaku bahwa perusahaannya juga pernah memberikan pinjaman kepada PT DDE melalui Direkturnya saksi korban/pelapor Dju Ming sebesar Rp. 260 juta.
Sama dengan keterangan saksi Jesika Maria, Apriyadi menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan untuk membantu rekanan bisnisnya dalam usaha tambang bijih nikel.
“Yang saya tahu uang itu untuk bisnis tambang bijih nikel di Sulawesi,” ungkapnya./Shafix
Pingback: Sidang Kasus Penggelapan 1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming – SWARAKEPRI.COM