BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menjebloskan dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal ASL Shipyard Indonesia yakni Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32) ke Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Batam.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri, Rabu 26 September 2025 sore.
Iqram mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Batam setelah penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap 2) dari penyidik Polresta Barelang pada Senin 24 November 2025.
“Pada Senin 24 november 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali suhadak dan Predy Hasudungan,”jelasnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas 1 Batam,”pungkasnya.
Berita sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang Batam sudah lengkap(P21). Kedua tersangka masing-masing bernama Ali Suhadak(45) dan Preddy Hasudungan Siagian(32).
“Berkas perkara sudah kami terima lagi dari penyidik(Polresta Barelang) setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti. Berkas dinyatakan lengkap untuk P21,”ujar Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra kepada SwaraKepri di ruang kerjanya, Rabu 19 November 2025 siang.
Meski demikian, Iqram menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Polresta Barelang belum menyerahkan tersangka dan barang bukti(Tahap 2).
“Kita masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,”jelasnya./RD


