Categories: HUKRIM

Jaksa : Keberatan Terdakwa tidak Berdasar Hukum yang Kuat

Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa keberatan terdakwa dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak berdasar hukum yang kuat.

“Dari fakta yang ada, kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas atas keberatan terdakwa yang mengatakan tindakan para terdakwa merupakan penelitian awal dalam proses pembuatan film dokumenter,” ujar Bani saat membacakan Replik atau jawaban atas pembelaan kedua terdakwa, Senin(26/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Bani menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan rangkaian dari perbuatan film dokumenter yang telah direncakan sebelumnya oleh Wall to Wall Production yang ditugaskan kepada kedua terdakwa.

“Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat dan para terdakwa telah meminta maaf dan menyadari kegiatan mereka tersebut dilakukan tanpa izin,” jelasnya.

Bani juga menanggapi nota pembelaan para terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada niat dari terdakwa, terdakwa masih menunggu izin kegiatan jurnalistik dan JPU tidak menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.

“Alasan para terdakwa tersebut, perlu kami ingatkan bahwa kami tidak fokus ke jurnalistik, tapi hanya fokus kepada penyalahgunaan izin tinggal,” terangnya.

Dikatakannya bahwa penuntut umum yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebaimana diatur pada pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menerima semua tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

2 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

3 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

3 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

3 jam ago

Echo Nusantara: Sarang Burung Walet Premium dari Hutan Kalimantan yang Murni dan Organik

Sarang Burung Walet Echo Nusantara berasal dari hutan asli Kalimantan Timur, Indonesia. Dipanen dari dalam…

4 jam ago

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

8 jam ago

This website uses cookies.