Sidang Kasus Warga Negara Inggris di PN Batam
Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam
BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa keberatan terdakwa dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak berdasar hukum yang kuat.
“Dari fakta yang ada, kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas atas keberatan terdakwa yang mengatakan tindakan para terdakwa merupakan penelitian awal dalam proses pembuatan film dokumenter,” ujar Bani saat membacakan Replik atau jawaban atas pembelaan kedua terdakwa, Senin(26/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Bani menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan rangkaian dari perbuatan film dokumenter yang telah direncakan sebelumnya oleh Wall to Wall Production yang ditugaskan kepada kedua terdakwa.
“Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat dan para terdakwa telah meminta maaf dan menyadari kegiatan mereka tersebut dilakukan tanpa izin,” jelasnya.
Bani juga menanggapi nota pembelaan para terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada niat dari terdakwa, terdakwa masih menunggu izin kegiatan jurnalistik dan JPU tidak menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.
“Alasan para terdakwa tersebut, perlu kami ingatkan bahwa kami tidak fokus ke jurnalistik, tapi hanya fokus kepada penyalahgunaan izin tinggal,” terangnya.
Dikatakannya bahwa penuntut umum yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebaimana diatur pada pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menerima semua tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.
Seusai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. (red/rudi)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.