Categories: HUKRIM

Jaksa : Keberatan Terdakwa tidak Berdasar Hukum yang Kuat

Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa keberatan terdakwa dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak berdasar hukum yang kuat.

“Dari fakta yang ada, kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas atas keberatan terdakwa yang mengatakan tindakan para terdakwa merupakan penelitian awal dalam proses pembuatan film dokumenter,” ujar Bani saat membacakan Replik atau jawaban atas pembelaan kedua terdakwa, Senin(26/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Bani menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan rangkaian dari perbuatan film dokumenter yang telah direncakan sebelumnya oleh Wall to Wall Production yang ditugaskan kepada kedua terdakwa.

“Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat dan para terdakwa telah meminta maaf dan menyadari kegiatan mereka tersebut dilakukan tanpa izin,” jelasnya.

Bani juga menanggapi nota pembelaan para terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada niat dari terdakwa, terdakwa masih menunggu izin kegiatan jurnalistik dan JPU tidak menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.

“Alasan para terdakwa tersebut, perlu kami ingatkan bahwa kami tidak fokus ke jurnalistik, tapi hanya fokus kepada penyalahgunaan izin tinggal,” terangnya.

Dikatakannya bahwa penuntut umum yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebaimana diatur pada pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menerima semua tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.