Categories: HUKRIM

Jaksa : Keberatan Terdakwa tidak Berdasar Hukum yang Kuat

Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa keberatan terdakwa dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak berdasar hukum yang kuat.

“Dari fakta yang ada, kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas atas keberatan terdakwa yang mengatakan tindakan para terdakwa merupakan penelitian awal dalam proses pembuatan film dokumenter,” ujar Bani saat membacakan Replik atau jawaban atas pembelaan kedua terdakwa, Senin(26/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Bani menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan rangkaian dari perbuatan film dokumenter yang telah direncakan sebelumnya oleh Wall to Wall Production yang ditugaskan kepada kedua terdakwa.

“Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat dan para terdakwa telah meminta maaf dan menyadari kegiatan mereka tersebut dilakukan tanpa izin,” jelasnya.

Bani juga menanggapi nota pembelaan para terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada niat dari terdakwa, terdakwa masih menunggu izin kegiatan jurnalistik dan JPU tidak menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.

“Alasan para terdakwa tersebut, perlu kami ingatkan bahwa kami tidak fokus ke jurnalistik, tapi hanya fokus kepada penyalahgunaan izin tinggal,” terangnya.

Dikatakannya bahwa penuntut umum yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebaimana diatur pada pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menerima semua tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

5 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

7 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

10 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

10 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

10 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

10 jam ago

This website uses cookies.