Categories: HUKRIM

Jaksa : Keberatan Terdakwa tidak Berdasar Hukum yang Kuat

Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa keberatan terdakwa dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak berdasar hukum yang kuat.

“Dari fakta yang ada, kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas atas keberatan terdakwa yang mengatakan tindakan para terdakwa merupakan penelitian awal dalam proses pembuatan film dokumenter,” ujar Bani saat membacakan Replik atau jawaban atas pembelaan kedua terdakwa, Senin(26/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Bani menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan rangkaian dari perbuatan film dokumenter yang telah direncakan sebelumnya oleh Wall to Wall Production yang ditugaskan kepada kedua terdakwa.

“Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat dan para terdakwa telah meminta maaf dan menyadari kegiatan mereka tersebut dilakukan tanpa izin,” jelasnya.

Bani juga menanggapi nota pembelaan para terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada niat dari terdakwa, terdakwa masih menunggu izin kegiatan jurnalistik dan JPU tidak menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.

“Alasan para terdakwa tersebut, perlu kami ingatkan bahwa kami tidak fokus ke jurnalistik, tapi hanya fokus kepada penyalahgunaan izin tinggal,” terangnya.

Dikatakannya bahwa penuntut umum yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebaimana diatur pada pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menerima semua tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.