Categories: HUKUM

Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

“Terdakwa membenarkan saksi Hubertus pernah datang ke rumah terdakwa mengambil contoh surat suara, saksi Binsar Silalahi mengaku mendapatkan barang bukti contoh surat suara dari saksi Hubertus. Terdakwa sendiri membenarkan barang bukti berupa APK adalah miliknya. Itu contoh salah satu persesuaian yang diabaikan Majelis Hakim,” tegas Samsul.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

“Keterangan Hubertus yang mengaku tidak kenal dengan saksi Binsar dan keterangan terdakwa yang mengaku tidak kenal saksi Binsar, itu saja dijadikan pertimbangan, berarti fakta-fakta lain dikesampingkan(Hakim),” bebernya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

Samsul menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.

“Setelah selesai sidang, kita langsung menuju Panitera Muda(Panmud) Pidana untuk langsung mengajukan banding. Akan tetapi karena sudah sore dan pegawai PN Batam sudah pulang, sehingga kita akan mengajukan banding Besok(Selasa),” tegasnya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.  Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis  : RD_JOE

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belanja, Hangout, hingga Kulineran di Grand Galaxy Park Mall Bekasi

Bekasi, 20 Februari 2025 – Setiap butuh inspirasi dan spot terbaik untuk hangout, tidak salah…

3 jam ago

Cita Rasa Ramadan di Fraser Residence Menteng Jakarta dengan suguhan Rempah Rasa Relish

Jakarta, 20 Februari 2025 – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi banyak orang…

4 jam ago

Mengenal Scalp Barrier, Garda Pertahanan Terdepan Kulit Kepala

Kulit wajah kita memiliki garda terdepan pelindung kulit yang dikenal dengan nama skin barrier. Salah…

5 jam ago

Bittime Dukung Kemajuan Industri Blockchain Tanah Air Lewat Gelaran Literasi untuk Generasi Muda

Jakarta, 20 Februari 2025 - Bittime, selaku salah satu platform pertukaran aset kripto yang unggul dan berlisensi…

6 jam ago

Dibuka oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Port Academy Gelar Diklat IMDG Code di Jakarta

Port Academy menggelar Diklat IMDG Code – Penanganan & Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan perdana…

7 jam ago

Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI

Peris.ai Cybersecurity menerima penghargaan Banking & Finance Award di ajang World AI Cannes Festival (WAICF) 2025. Penghargaan ini mengakui…

7 jam ago

This website uses cookies.