Categories: HUKUM

Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

“Terdakwa membenarkan saksi Hubertus pernah datang ke rumah terdakwa mengambil contoh surat suara, saksi Binsar Silalahi mengaku mendapatkan barang bukti contoh surat suara dari saksi Hubertus. Terdakwa sendiri membenarkan barang bukti berupa APK adalah miliknya. Itu contoh salah satu persesuaian yang diabaikan Majelis Hakim,” tegas Samsul.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

“Keterangan Hubertus yang mengaku tidak kenal dengan saksi Binsar dan keterangan terdakwa yang mengaku tidak kenal saksi Binsar, itu saja dijadikan pertimbangan, berarti fakta-fakta lain dikesampingkan(Hakim),” bebernya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

Samsul menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.

“Setelah selesai sidang, kita langsung menuju Panitera Muda(Panmud) Pidana untuk langsung mengajukan banding. Akan tetapi karena sudah sore dan pegawai PN Batam sudah pulang, sehingga kita akan mengajukan banding Besok(Selasa),” tegasnya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.  Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis  : RD_JOE

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

6 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

7 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.