Categories: BATAMKEPRI

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JP) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ketujuh tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp30,6 Miliar ini masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik beserta petunjuk(P-19), karena berkas belum lengkap,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 17 September 2025 siang.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad Ketika dikonfirmasi mengatakan perkembangan kasus tersebut masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Perkembangan Kasus masih ditangani Penyidik Ditkrimsus. Silahkan menghubungi Dirkrimsus Kombes Silvester Simamora(perkembangan lebih lanjut),”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora belum merespon konfirmasi dari media ini.

Seperti diketahui penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan penyidik telah melakukan penyidikan kasus ini sejak awal tahun 2025, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi.

“Ada 146 saksi yang telah diperiksa, diantaranya saksi ahli dari BPK. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara terkait dengan proyek tersebut sebanyak Rp30,6 Miliar,”kata Asep di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025 siang.

Ia menegaskan bahwa terhadap para tersangka yang dirangkum dalam tujuh Laporan Polisi telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri.

“Hari ini kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPI) sampai proses penegakan hukum selesai,”tandasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

2 jam ago

Bank Raya Ajak Mahasiswa dan UMKM Tingkatkan Produktivitas Melalui Bank Digital

Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Lebih Teliti Jaga Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…

3 jam ago

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…

3 jam ago

Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI

PT Amerta Indah Otsuka melalui SOYJOY melanjutkan dukungannya bagi para ahli gizi dengan membawa semangat…

3 jam ago

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Dukung Akses Air Bersih bagi Masyarakat Sekitar

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, PLN Indonesia Power UBP Jatigede terus…

3 jam ago

This website uses cookies.