Categories: HUKRIM

Jaksa : Keterangan Wie Meng Berbeda dengan Supplier

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam  

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso mengatakan keterangan dua orang saksi yakni Sugianto dan Rosa terkait pembayaran supplier Hotel Batam City Condotel(BCC) berbeda dengan keterangan Wie Meng, salah satu pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Dalam BAP, Wie Meng mengaku uang Rp 20 miliar digunakan untuk membayar supplier dan menunjukkan kwitansi pembayaran. Tapi dalam keterangan saksi dari supplier(Sugianto dan Rosa) di persidangan, mereka justru mengaku dibayar oleh Conti Chandra,” jelas Aji, Kamis(25/6/2015) sore diruang kerjanya.

Dengan adanya keterangan yang berbeda tersebut, Aji mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran supplier di Hotel BCC Batam tahun 2010-2012 menjadi tidak jelas.

“Penggunaan uang untuk membayar supplier tidak jelas, apakah menggunakan hasil penjualan 11 apartemen atau uang Rp 21 miliar dari Wie Meng? tegasnya.

Aji juga mengatakan keterangan Hasan, salah satu pemegang saham PT BMS dalam persidangan yang mengaku disuruh Conti Chandra untuk menandatangani Akta di Kantor Notaris Anly Cenggana bisa menjerumuskan dirinya sendiri dalam kasus ini.

“Hasan mengaku disuruh menandatangani akte tanpa dihadiri Tjipta Fudjiarta,” kata Aji.

Sebelumnya Aji juga menanggapi serius soal adanya kesaksian para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) yang berbeda-beda di persidangan.

“Keterangan Wie Meng dan Hasan bertolak belakang di persidangan,” tegas Aji kepada swarakepri.com, Selasa(23/6/2015) di kantor Kejaksaaan Negeri Batam.

Aji mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, Hasan mengaku uang Rp 27,5 miliar itu adalah uang terdakwa Conti Chandra untuk membayar saham sedangkan Wie Meng mengaku uang itu dibagi lagi untuk bayar saham kepada pemegang saham,” jelasnya.

“Diantara kedua saksi ini ada yang sengaja membuat keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui pada pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diancam pidana 7 tahun penjara.

Dengan adanya keterangan beberapa saksi yang berbeda-beda di persidangan ini, menarik ditunggu langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Beranikah JPU melaporkan dugaan keterangan palsu ini ke Kepolisian? tunggu berita selanjutnya…. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Apa kata dunia jika pengusaha kakap suka berbohong nampak dari muka bercabang 2 ,,,mana benar meng ,kalau kau tipu jaksa besok kamu akan merasakan enak hotel bintang 5

  • Wimeng bagai pendekar kilik kiri hantam kanan akhir chittttt pakkkkkk chitttt kena jurus ular cobra aji dan akhirnya wimeng kena racun nya keok keok minta ampun ampun mulia aku bersalah

    Pak pakkkkk pakkk kena burung pipit pipit keluar air jijir nya akhir meng sadar dan tak mengulangi kesalahan nya

  • Wi meng seperti bintang cobow di texas ber main dengan aparat berlawanan dgn jaksa ,,senjata wimeeng pistol dgn topi

  • Pengusaha besar yg duduk di depan sidang ,,,,,,,,,,,haha ha tebal juga muka wimeng tak jauh beda dgn kulit badak ,,,mana bisa lagi dipercaya masyarakat ,penjualan aston kedepan tidak akan jauh berbeda dgn bcc ,,guru kencing berdiri murid kencing sambil berlari Hati hati ya aston jgn ada tipu tipu nya

  • Selingkuh ni ye pak wimeng
    Jujur la tar hotel aston bisa gak jadi ato sama kasus bcc ,,,bikin heboh episode ke 2
    Pak wimeng jgn suka gangguin cewek ya hi hi hi tar kami bocori rahasia lo

  • Tjipta (kau ceng)membuat orang jadi repot ,,,tjipta fujiarte kalau mau menipu di medan aja jangan di kepri soalnya di kepri tidak akan senang t,,kamu sudah banyak di sumpah sama masyarakat ,,,dalam arti sampah yg harus di buang jauh jauh

  • Wajah kongkomerat muda sangat polos seperti tukang kebun tapi sebalik kekayaan ada dimana mana ,,,,kalau teman teman menyebut wimeng padang ceng,,,,,,,,dalam arti licik ,,,serta dalam pertemanan amat pilik ,,,,,,terhimpit diatas ,,,terkurung di luar

  • Pengusaha muda yg satu ini pintar nya selingkuh sama conti ,,,,,,lama lama kena batunya memberikan keterangan palsu

  • jangan mau di kendalikan orang bresek yang menginjak hukum republik indonesia.

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

55 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.