Categories: HUKRIM

Jaksa : Keterangan Wie Meng Berbeda dengan Supplier

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam  

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso mengatakan keterangan dua orang saksi yakni Sugianto dan Rosa terkait pembayaran supplier Hotel Batam City Condotel(BCC) berbeda dengan keterangan Wie Meng, salah satu pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Dalam BAP, Wie Meng mengaku uang Rp 20 miliar digunakan untuk membayar supplier dan menunjukkan kwitansi pembayaran. Tapi dalam keterangan saksi dari supplier(Sugianto dan Rosa) di persidangan, mereka justru mengaku dibayar oleh Conti Chandra,” jelas Aji, Kamis(25/6/2015) sore diruang kerjanya.

Dengan adanya keterangan yang berbeda tersebut, Aji mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran supplier di Hotel BCC Batam tahun 2010-2012 menjadi tidak jelas.

“Penggunaan uang untuk membayar supplier tidak jelas, apakah menggunakan hasil penjualan 11 apartemen atau uang Rp 21 miliar dari Wie Meng? tegasnya.

Aji juga mengatakan keterangan Hasan, salah satu pemegang saham PT BMS dalam persidangan yang mengaku disuruh Conti Chandra untuk menandatangani Akta di Kantor Notaris Anly Cenggana bisa menjerumuskan dirinya sendiri dalam kasus ini.

“Hasan mengaku disuruh menandatangani akte tanpa dihadiri Tjipta Fudjiarta,” kata Aji.

Sebelumnya Aji juga menanggapi serius soal adanya kesaksian para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) yang berbeda-beda di persidangan.

“Keterangan Wie Meng dan Hasan bertolak belakang di persidangan,” tegas Aji kepada swarakepri.com, Selasa(23/6/2015) di kantor Kejaksaaan Negeri Batam.

Aji mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, Hasan mengaku uang Rp 27,5 miliar itu adalah uang terdakwa Conti Chandra untuk membayar saham sedangkan Wie Meng mengaku uang itu dibagi lagi untuk bayar saham kepada pemegang saham,” jelasnya.

“Diantara kedua saksi ini ada yang sengaja membuat keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui pada pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diancam pidana 7 tahun penjara.

Dengan adanya keterangan beberapa saksi yang berbeda-beda di persidangan ini, menarik ditunggu langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Beranikah JPU melaporkan dugaan keterangan palsu ini ke Kepolisian? tunggu berita selanjutnya…. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Apa kata dunia jika pengusaha kakap suka berbohong nampak dari muka bercabang 2 ,,,mana benar meng ,kalau kau tipu jaksa besok kamu akan merasakan enak hotel bintang 5

  • Wimeng bagai pendekar kilik kiri hantam kanan akhir chittttt pakkkkkk chitttt kena jurus ular cobra aji dan akhirnya wimeng kena racun nya keok keok minta ampun ampun mulia aku bersalah

    Pak pakkkkk pakkk kena burung pipit pipit keluar air jijir nya akhir meng sadar dan tak mengulangi kesalahan nya

  • Wi meng seperti bintang cobow di texas ber main dengan aparat berlawanan dgn jaksa ,,senjata wimeeng pistol dgn topi

  • Pengusaha besar yg duduk di depan sidang ,,,,,,,,,,,haha ha tebal juga muka wimeng tak jauh beda dgn kulit badak ,,,mana bisa lagi dipercaya masyarakat ,penjualan aston kedepan tidak akan jauh berbeda dgn bcc ,,guru kencing berdiri murid kencing sambil berlari Hati hati ya aston jgn ada tipu tipu nya

  • Selingkuh ni ye pak wimeng
    Jujur la tar hotel aston bisa gak jadi ato sama kasus bcc ,,,bikin heboh episode ke 2
    Pak wimeng jgn suka gangguin cewek ya hi hi hi tar kami bocori rahasia lo

  • Tjipta (kau ceng)membuat orang jadi repot ,,,tjipta fujiarte kalau mau menipu di medan aja jangan di kepri soalnya di kepri tidak akan senang t,,kamu sudah banyak di sumpah sama masyarakat ,,,dalam arti sampah yg harus di buang jauh jauh

  • Wajah kongkomerat muda sangat polos seperti tukang kebun tapi sebalik kekayaan ada dimana mana ,,,,kalau teman teman menyebut wimeng padang ceng,,,,,,,,dalam arti licik ,,,serta dalam pertemanan amat pilik ,,,,,,terhimpit diatas ,,,terkurung di luar

  • Pengusaha muda yg satu ini pintar nya selingkuh sama conti ,,,,,,lama lama kena batunya memberikan keterangan palsu

  • jangan mau di kendalikan orang bresek yang menginjak hukum republik indonesia.

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

2 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

4 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

5 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

5 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.