BATAM – swarakepri.com : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu(BPM-PTSP) Kota Batam memastikan tidak pernah memberikan izin terkait alih fungsi jalur hijau menjadi kavling di RT 03/RW 03 Kampung Abadi Jaya, Sei Lekop Sagulung.
“Kami tidak pernah mengeluarkan atau memberikan izin terkait kegiatan tersebut,” ujar Kasubdit Perizinan Pembangunan BPM-PTSP Batam, Bram, Jumat(26/6/2015) diruang kerjanya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan jeli melihat lahan yang diperjualbelikan.
“Jangan sampai tertipu, apakah legalitas dan alas haknya sudah memenuhi prosedur. Ini sangat penting bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Bram juga memberikan apresiasi terhadap media yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Batam.
“Ini berita bagus, kita berterimakasih pada rekan media yang telah menginformasikan permasalahan ini kepada publik,” ujarnya.
Terkait kasus ini, pihak BPM juga berjanji akan menindaklanjutinya kelapangan untuk melakukan kroscek soal perizinan yang ada.
Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam Mustofa Wijaya melalui Kasi Publikasi Afthar Fallahziz berjanji akan turun ke kavling abadi jaya, Kelurahan Sei Lekop Sagulung untuk melakukan kroscek legalitas hukum dan dokumen yang digunakan untuk memperjualbelikan jalur hijau menjadi tempat tinggal.
“Kami akan segera turun kelapangan bersama tim yang membidangi masalah tersebut untuk mengkroscek legalitas hukum dan dokumen yang seharusnya,” ujarnya kepada AMOK Grup, Kamis(25/6/2015) diruang kerjanya.
Menurutnya tim BP Batam akan mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang dimiliki oknum RT/RW yang ada untuk melakukan jual beli jalur hijau.
“Kita akan pertanyakan dasar hukum dan dokumennya hingga ada unsur jual beli. Kalau hijau ya harus tetap hijau,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada permohonan izin dari oknum RT/RW di Sei Lekop, ia mengaku tidak mengetahui pasti.
“Kita tidak mau berspekulasi, yang pasti besok(Jumat,red) kita akan langsung pantau kelapangan untuk memastikan,”pungkasnya. (red/gtg/AMOK)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.