Categories: HUKRIM

Jaksa : Keterangan Wie Meng Berbeda dengan Supplier

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam  

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso mengatakan keterangan dua orang saksi yakni Sugianto dan Rosa terkait pembayaran supplier Hotel Batam City Condotel(BCC) berbeda dengan keterangan Wie Meng, salah satu pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Dalam BAP, Wie Meng mengaku uang Rp 20 miliar digunakan untuk membayar supplier dan menunjukkan kwitansi pembayaran. Tapi dalam keterangan saksi dari supplier(Sugianto dan Rosa) di persidangan, mereka justru mengaku dibayar oleh Conti Chandra,” jelas Aji, Kamis(25/6/2015) sore diruang kerjanya.

Dengan adanya keterangan yang berbeda tersebut, Aji mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran supplier di Hotel BCC Batam tahun 2010-2012 menjadi tidak jelas.

“Penggunaan uang untuk membayar supplier tidak jelas, apakah menggunakan hasil penjualan 11 apartemen atau uang Rp 21 miliar dari Wie Meng? tegasnya.

Aji juga mengatakan keterangan Hasan, salah satu pemegang saham PT BMS dalam persidangan yang mengaku disuruh Conti Chandra untuk menandatangani Akta di Kantor Notaris Anly Cenggana bisa menjerumuskan dirinya sendiri dalam kasus ini.

“Hasan mengaku disuruh menandatangani akte tanpa dihadiri Tjipta Fudjiarta,” kata Aji.

Sebelumnya Aji juga menanggapi serius soal adanya kesaksian para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) yang berbeda-beda di persidangan.

“Keterangan Wie Meng dan Hasan bertolak belakang di persidangan,” tegas Aji kepada swarakepri.com, Selasa(23/6/2015) di kantor Kejaksaaan Negeri Batam.

Aji mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, Hasan mengaku uang Rp 27,5 miliar itu adalah uang terdakwa Conti Chandra untuk membayar saham sedangkan Wie Meng mengaku uang itu dibagi lagi untuk bayar saham kepada pemegang saham,” jelasnya.

“Diantara kedua saksi ini ada yang sengaja membuat keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui pada pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diancam pidana 7 tahun penjara.

Dengan adanya keterangan beberapa saksi yang berbeda-beda di persidangan ini, menarik ditunggu langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Beranikah JPU melaporkan dugaan keterangan palsu ini ke Kepolisian? tunggu berita selanjutnya…. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Apa kata dunia jika pengusaha kakap suka berbohong nampak dari muka bercabang 2 ,,,mana benar meng ,kalau kau tipu jaksa besok kamu akan merasakan enak hotel bintang 5

  • Wimeng bagai pendekar kilik kiri hantam kanan akhir chittttt pakkkkkk chitttt kena jurus ular cobra aji dan akhirnya wimeng kena racun nya keok keok minta ampun ampun mulia aku bersalah

    Pak pakkkkk pakkk kena burung pipit pipit keluar air jijir nya akhir meng sadar dan tak mengulangi kesalahan nya

  • Wi meng seperti bintang cobow di texas ber main dengan aparat berlawanan dgn jaksa ,,senjata wimeeng pistol dgn topi

  • Pengusaha besar yg duduk di depan sidang ,,,,,,,,,,,haha ha tebal juga muka wimeng tak jauh beda dgn kulit badak ,,,mana bisa lagi dipercaya masyarakat ,penjualan aston kedepan tidak akan jauh berbeda dgn bcc ,,guru kencing berdiri murid kencing sambil berlari Hati hati ya aston jgn ada tipu tipu nya

  • Selingkuh ni ye pak wimeng
    Jujur la tar hotel aston bisa gak jadi ato sama kasus bcc ,,,bikin heboh episode ke 2
    Pak wimeng jgn suka gangguin cewek ya hi hi hi tar kami bocori rahasia lo

  • Tjipta (kau ceng)membuat orang jadi repot ,,,tjipta fujiarte kalau mau menipu di medan aja jangan di kepri soalnya di kepri tidak akan senang t,,kamu sudah banyak di sumpah sama masyarakat ,,,dalam arti sampah yg harus di buang jauh jauh

  • Wajah kongkomerat muda sangat polos seperti tukang kebun tapi sebalik kekayaan ada dimana mana ,,,,kalau teman teman menyebut wimeng padang ceng,,,,,,,,dalam arti licik ,,,serta dalam pertemanan amat pilik ,,,,,,terhimpit diatas ,,,terkurung di luar

  • Pengusaha muda yg satu ini pintar nya selingkuh sama conti ,,,,,,lama lama kena batunya memberikan keterangan palsu

  • jangan mau di kendalikan orang bresek yang menginjak hukum republik indonesia.

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

5 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

5 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

6 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

9 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

10 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

13 jam ago

This website uses cookies.