LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 lalu di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari hampir seluruh perangkat desa.
“Hampir seluruh perangkat desa sudah dimintai keterangan, kecuali Kaur keuangan atau bendahara yang berinisial (D), ” kata Josua, Rabu, (19/2/2020).
Kata dia, Kaur Keuangan berinisial D tersebut sudah dipanggil melalui surat pertama dan kedua, namun hingga hari ini(Rabu) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Kita sudah lakukan pemanggilan secara persuasif. Selain itu juga kita telah meminta bantuan kepada Kepala Desa yang lama agar bendaharanya datang memenuhi panggilan kita,” jelasnya.
Menurut Josua, jika penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Kaur Keuangan berisisial D tersebut tetap tidak hadir, secara prosedur akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
“Kalau sudah status kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan tidak datang juga, secara prosedur kita tetapkan sebagai DPO,”tegasnya.
Ditambahkan bahwa hari ini (Rabu) pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas Desa.
“Sejak pagi hingga siang, kami periksa anggota BPDnya, mereka tidak terlibat, mereka bukan pengelola keuangan ataupun kegiatan,”ujarnya.
Kata Josua, kegiatan sepenuhnya di kelola oleh Pemerintahan Desa.
“Hasil evaluasi Desa tidak pernah disampaikan ke BPD, dalam dua tahun anggaran 2018/2019,”pungkasnya.
(Ruslan)