Categories: HUKUM

Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dishub Batam ke Pengadilan

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan terdakwa berinisial H ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa(30/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Selasa(30/3/2021) sore.

“Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan terdakwa inisial H,” ujarnya.

Hendar menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(17/3/2021).

Kasus yang menjerat tersangka terkait dengan pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Tersangka oknum Dishub Kota Batam inisial H, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Rabu(17/3).

Hendar mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejari Batam,”tegasnya./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.