Kata Aji, ditemukan juga tindakan di SMKN 1 Batam yang mana adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR terhadap Guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara selaku ASN.
“Ditemukan kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan,”imbuhnya.
Aji menambahkan, pasca penetapan kedua tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap I,”pungkasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Batam telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri pada tanggal 10 Oktober 2022, dan ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp.468.974.117./RD
Pingback: Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan – SWARAKEPRI.COM