Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi SMKN 1 Batam ke JPU

Kata Aji, ditemukan juga tindakan di SMKN 1 Batam yang mana adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR terhadap Guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara selaku ASN.

“Ditemukan kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan,”imbuhnya.

Aji menambahkan, pasca penetapan kedua tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap I,”pungkasnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri Batam telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri pada tanggal 10 Oktober 2022, dan ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp.468.974.117./RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

9 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

10 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

14 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

14 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

20 jam ago

This website uses cookies.