Kata Aji, ditemukan juga tindakan di SMKN 1 Batam yang mana adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR terhadap Guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara selaku ASN.
“Ditemukan kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan,”imbuhnya.
Aji menambahkan, pasca penetapan kedua tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap I,”pungkasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Batam telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri pada tanggal 10 Oktober 2022, dan ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp.468.974.117./RD
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
This website uses cookies.
View Comments