Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal mengaku yakin bahwa terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Berdasarkan kenyataan yang kami kemukakan yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Poprizal saat membacakan jawaban atas nota pembelaan terdakwa atau Replik, Rabu(16/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya Poprizal juga menguraikan bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa terkait surat dakwaan, tidak akan ditanggapi dalam replik karena sudah pernah diuraikan terdakwa melalui eksepsi terdahulu.
“Kami tetap mempertahankan jawaban kami pada uraian jawaban eksepsi terdahulu yang pada pokoknya mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan meteril,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa keberatan terdakwa yang mengaku hanya menjalankan kuasa untuk menandatangani cek, JPU tetap pada alasan yuridis dalam surat tuntutan terdahulu.
“Menurut hemat kami pemberi kuasa yakni Juita Nuryasari adalah orang yang ditunjuk oleh terdakwa secara tidak langsung,” ujarnya.
Saksi Juita kata Poprizal adalah orang yang juga menerima kuasa dalam surat tersebut, sehingga posisi terdakwa dan saksi Juita tidak jelas dan membingungkan.
“Disatu sisi saksi Juita ditunjuk secara tidaak langsung oleh terdakwa selaku pemegang saham mayoritas di PT Brent Ventura menjadi Direktur Utama, kemudian saksi Juita kembali menguasakan penandatanganan cek kepada terdakwa dan dirinya sendiri,” jelasnya.
Seusai mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Jumat(18/9/2015) dengan agenda mendengarkan duplik dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
“Kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua pasal 372 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” ujar Hermanto Barus didampingi Sastrianta Sembiring saat membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU,Senin(14/9/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Hermanto juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujarnya. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments
Cam kan kamu semua ANTEK ANTEK brent, uang HARAM yang kamu dan keluargamu nikmati saat ini akan mencari jalan untuk kembali kepada kami nasabah yang berHAK. Makan itu DOSA DOSA kalian semua. Tertawa dan foya foya lah selagi kamu bisa.Ingat, upah DOSA mu itu adalah MAUT.