LINGGA-Kejaksaan Negeri Lingga merampungkan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari sejumlah orang yang terlibat kasus dugaan peyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, tahun anggaran 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lingga, Andy Sofyan, di ruang kerjanya pada Selasa (26/11/19).
”Pulbaketnya sudah kami limpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya,” ujar Andy.
Menurut Andy, dugaan adanya penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Berindat diterima berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Ia menerangkan, beberapa waktu lalu masyarakat sempat turun ke kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD.
“Jadi, kita tunggu saja hasil peningkatan kasusnya,” tutup Andy.
(Rus)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.