LINGGA-Kejaksaan Negeri Lingga merampungkan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari sejumlah orang yang terlibat kasus dugaan peyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, tahun anggaran 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lingga, Andy Sofyan, di ruang kerjanya pada Selasa (26/11/19).
”Pulbaketnya sudah kami limpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya,” ujar Andy.
Menurut Andy, dugaan adanya penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Berindat diterima berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Ia menerangkan, beberapa waktu lalu masyarakat sempat turun ke kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD.
“Jadi, kita tunggu saja hasil peningkatan kasusnya,” tutup Andy.
(Rus)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.