Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: IST

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma Ketika dikonfirmasi mengatakan hingga Rabu sore(17/7) belum ada pihak yang menyatakan banding terkait kasus MT Arman 114.

‘Sampai saat ini belum ada yang menyatakan banding,”ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu(17/7).

Sebelumnya Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, sementara barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Pembacaan putusan yang tidak dihadiri terdakwa(In Absentia) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan alternatif pertama Jaksa pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Sapri Tarigan membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan,”ujarnya.

“Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan cargo(muatan) Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari terdakwa MMAMH dirampas untuk negara,” lanjut Sapri Tarigan.

Hakim juga memberikan Waktu kepada JPU dan Penasehat terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut./Tim

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Putusan Inkrah, Kapal MT Arman 114 jadi Barang Milik Negara – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top