Categories: BATAM

Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

“Sebagaimana putusan Majelis Hakim diberikan Waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hari ini(rabu) terakhir untuk upaya hukum JPU dan terdakwa. Karena pertimbangan hukum Majelis Hakim, baik pidana badan dan barang bukti sama dengan tuntutan JPU. Kami terima putusan hakim, Jaksa akan melaksanakan putusan hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Rabu 17 Juli 2024 sore.

Kata Tiyan, kewajiban Jaksa selanjutnya sesuai KUHAP adalah melaksanakan isi putusan Majelis Hakim. “Jaksa selain penuntut umum juga selaku ekesekutor melaksanakan isi putusan,”tegasnya.

Tiyan juga menegaskan,pihaknya terus melakukan pencarian terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kita tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Kita juga minta peran serta masyarakat, jika mengetahui keberadaan terdakwa bisa segera laporkan ke Kejaksaan,”jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.

“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.

Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.

“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

21 jam ago

This website uses cookies.