Categories: BATAM

Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

“Sebagaimana putusan Majelis Hakim diberikan Waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hari ini(rabu) terakhir untuk upaya hukum JPU dan terdakwa. Karena pertimbangan hukum Majelis Hakim, baik pidana badan dan barang bukti sama dengan tuntutan JPU. Kami terima putusan hakim, Jaksa akan melaksanakan putusan hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Rabu 17 Juli 2024 sore.

Kata Tiyan, kewajiban Jaksa selanjutnya sesuai KUHAP adalah melaksanakan isi putusan Majelis Hakim. “Jaksa selain penuntut umum juga selaku ekesekutor melaksanakan isi putusan,”tegasnya.

Tiyan juga menegaskan,pihaknya terus melakukan pencarian terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kita tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Kita juga minta peran serta masyarakat, jika mengetahui keberadaan terdakwa bisa segera laporkan ke Kejaksaan,”jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.

“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.

Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.

“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

1 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

3 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

8 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

8 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

10 jam ago

This website uses cookies.