Jaksa Terima SPDP Dua WNA Vietnam Tersangka Pengeroyokan DJ Stevanie, Bagaimana Peluang RJ? – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Terima SPDP Dua WNA Vietnam Tersangka Pengeroyokan DJ Stevanie, Bagaimana Peluang RJ?

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra./Foto: IST

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari penyidik Kepolisian terkait dua Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersangka kasus pengeroyokan DJ Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.

“Kejaksaan Negeri Batam telah menerima SPDP atas nama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tertanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra kepada SwaraKepri, Rabu 18 Juni 2025.

Terkait adanya permohonan Restorative Justice(RJ) yang telah diajukan oleh korban (DJ Stevanie) dan dua tersangka, Iqram mengatakan bahwa kewenangan untuk RJ masih di penyidik Kepolisian.

“Ini masih tahap penyidikan. Pada saat penyidikan, kewenangan RJ masih di penyidik(Kepolisian). Saat ini kita hanya menerima SPDP, belum menerima berkas perkara. Jadi apabila nanti RJ dikabulkan pasti masuk ke kita Surat Penghentian Penyidikan(SP3),”jelasnya.

Disinggung soal syarat untuk RJ, Iqram menjelaskan bahwa di Kejaksaan untuk RJ diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kalau di Kejaksaan, ancaman hukuman 7 tahun penjara tak boleh RJ. Tapi itu untuk di Kejaksaan,  di Kepolisian RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian. Di Kejaksaan syarat untuk RJ ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”tegasnya.

Disinggung status salah satu tersangka yang masih buron(Daftar Pencarian Orang/DPO), Iqram juga menjelaskan bahwa itu salah satu pertimbangan untuk RJ.

“Kalau RJ harus semua pihak. Sepatutnya semua pihak harus duduk sama, bagaimana RJ jika statusnya masih DPO?,” ujarnya menjelaskan syarat RJ di Kejaksaan.

Praktisi Hukum Kota Batam, Richard Rando Sidabutar menjelaskan bahwa RJ pada hakikatnya untuk mencapai kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan prinsip dasar pemulihan kepada korban berupa ganti rugi, perdamaian kerja sosial dan kesepakatan lain.

“Syarat RJ juga sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 yang tentunya juga harus mempedomani beberapa syarat diantaranya adanya permohonan perdamaian yang disampaikan kepada penyidik (dalam hal perkara masih ditangani kepolisian), adanya gelar perkara khusus, surat perintah penghentian penyelidikan dengan alasan RJ,”ujarnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Dikabarkan di SP3, Begini Respon Akademisi Hukum – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top