BATAM – Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(17/3/2021).
Kasus yang menjerat tersangka terkait dengan pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka oknum Dishub Kota Batam inisial H, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Hendar mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejari Batam,”tegasnya.
Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Effendi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus dugaan korupsi.
Rustam datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, Rustam selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kadishub Batam Rustam Effendi.
“Iya benar(pemeriksaan),”ujar Hendar, Selasa(2/3/2021)./RD_JOE
Pingback: Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dishub Batam ke Pengadilan – SWARAKEPRI.COM