Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Amat Tantoso selama 4 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa meyakini terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar JPU Rumondang Menurung.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Amat Tantoso dari dakwaan primair pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2), pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,”tegas JPU.

Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

JPU juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan barang bukti berupa satu unit flash disc masuk dalam berkas berkas, satu helai baju batik warna kuning, satu baju warna hijau, satu buah pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu kaos warna hitam, satu kaos warna putih yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban(Kelvin Hong,”ujar JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan pada Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

46 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.