Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Amat Tantoso selama 4 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa meyakini terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar JPU Rumondang Menurung.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Amat Tantoso dari dakwaan primair pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2), pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,”tegas JPU.

Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

JPU juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan barang bukti berupa satu unit flash disc masuk dalam berkas berkas, satu helai baju batik warna kuning, satu baju warna hijau, satu buah pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu kaos warna hitam, satu kaos warna putih yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban(Kelvin Hong,”ujar JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan pada Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.