BATAM – Tak terima atas tuntutan Jaksa, keluarga korban ditemani sejumlah warga dan anggota FKPPI tuntut keadilan hukum di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/2/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha pada persidangan minggu lalu menuntut Aseng dengan tuntutan 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kebutaan.
“Kami tak terima tuntutan Jaksa Yogi yang menuntut hanya enam bulan dimana terdakwa melakukan penganiayaan hingga mengalami buta mata,” kata keluarga korban.
Keluarga korban juga mengaku telah menyerahkan hasil pemeriksaan dari dokter dan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa korban menjalani perawatan intensif sebagai bukti dan bahan pertimbangan. Namun hal itu tetap tidak membuat Jaksa mengubah tuntutannya.
“Kami kecewa, itu sebab mengapa kami menuntut keadilan kebetulan hari ini adalah sidang putusan terdakwa,” papar keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan sejumlah anggota FKPPI masih melakukan mediasi dengan pihak pengadilan.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.