BATAM – Tak terima atas tuntutan Jaksa, keluarga korban ditemani sejumlah warga dan anggota FKPPI tuntut keadilan hukum di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/2/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha pada persidangan minggu lalu menuntut Aseng dengan tuntutan 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kebutaan.
“Kami tak terima tuntutan Jaksa Yogi yang menuntut hanya enam bulan dimana terdakwa melakukan penganiayaan hingga mengalami buta mata,” kata keluarga korban.
Keluarga korban juga mengaku telah menyerahkan hasil pemeriksaan dari dokter dan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa korban menjalani perawatan intensif sebagai bukti dan bahan pertimbangan. Namun hal itu tetap tidak membuat Jaksa mengubah tuntutannya.
“Kami kecewa, itu sebab mengapa kami menuntut keadilan kebetulan hari ini adalah sidang putusan terdakwa,” papar keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan sejumlah anggota FKPPI masih melakukan mediasi dengan pihak pengadilan.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.