BATAM – Tak terima atas tuntutan Jaksa, keluarga korban ditemani sejumlah warga dan anggota FKPPI tuntut keadilan hukum di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/2/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha pada persidangan minggu lalu menuntut Aseng dengan tuntutan 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kebutaan.
“Kami tak terima tuntutan Jaksa Yogi yang menuntut hanya enam bulan dimana terdakwa melakukan penganiayaan hingga mengalami buta mata,” kata keluarga korban.
Keluarga korban juga mengaku telah menyerahkan hasil pemeriksaan dari dokter dan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa korban menjalani perawatan intensif sebagai bukti dan bahan pertimbangan. Namun hal itu tetap tidak membuat Jaksa mengubah tuntutannya.
“Kami kecewa, itu sebab mengapa kami menuntut keadilan kebetulan hari ini adalah sidang putusan terdakwa,” papar keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan sejumlah anggota FKPPI masih melakukan mediasi dengan pihak pengadilan.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.