BATAM – Tak terima atas tuntutan Jaksa, keluarga korban ditemani sejumlah warga dan anggota FKPPI tuntut keadilan hukum di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/2/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha pada persidangan minggu lalu menuntut Aseng dengan tuntutan 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kebutaan.
“Kami tak terima tuntutan Jaksa Yogi yang menuntut hanya enam bulan dimana terdakwa melakukan penganiayaan hingga mengalami buta mata,” kata keluarga korban.
Keluarga korban juga mengaku telah menyerahkan hasil pemeriksaan dari dokter dan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa korban menjalani perawatan intensif sebagai bukti dan bahan pertimbangan. Namun hal itu tetap tidak membuat Jaksa mengubah tuntutannya.
“Kami kecewa, itu sebab mengapa kami menuntut keadilan kebetulan hari ini adalah sidang putusan terdakwa,” papar keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan sejumlah anggota FKPPI masih melakukan mediasi dengan pihak pengadilan.
Penulis : Syahril
Editor : Siska
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.