Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup, Begini Pledoi Penasehat Hukum Ruslan

BATAM – Ruslan bin Jais (43), terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi kembali dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/6).

Pada persidangan sebelumnya Ruslan dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU pengganti Yan Zebua. JPU menyatakan terdakwa terbutkti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

Masrul Amin selaku Penasehat Hukum terdakwa Ruslan dalam pledoi menyatakan, bahwa benar kliennya berada di pelabuhan tikus Batuampar atas suruhan saudara Mohan untuk menjemput seseorang dan akan diberikan upah RM 1.000.

“Pada saat penangkapan, terdakwa belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah atau barang bukti seperti yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan dan terdakwa juga tidak pernah mengetahui bahwa isi dari kantong merah tersebut adalah narkotika jenis ekstasi,” kata Masrul.

Masrul melanjutkan, menurut pengakuan kliennya, terdakwa merasa diperalat seseorang lalu ditangkap dan hingga kemudian duduk di kursi pesakitan.

“Terdakwa merasa bahwa saat penangkapan belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah tersebut, bahkan merasa dipaksa oleh saksi penangkap untuk mengakui bahwa barang itu adalah milik terdakwa,” lanjutnya.

Baca Juga : Terdakwa 49.930 Butir Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dilanjutkan dia, kliennya pernah mengalami perlakuan intimidasi oleh pihak Satnarkoba Polresta Barelang saat memberikan keterangan di ruang penyidik agar bersedia menandatangani BAP.

“Terdakwa mengakui bahwa benar ada anggota Satnarkoba selain penyidik yang bolak balik masuk ruangan dan mengancam dengan mengarahkan pistol ke arah kepala terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga : Terdakwa Kasus 49.930 Butir Ekstasi Bantah Keterangan Saksi Verbalisan

Dia meminta supaya Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh PH terdakwa Ruslan, JPU Yogi mengatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

“Sidang ditunda tanggal 21 Juni 2017 dengan agenda replik,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra sambil mengetuk palu.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.