Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 40,28 Gram, Epi dan Oza Dituntut 12 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun kepada terdakwa Artati alias Epi dan temannya Oza Azhari bin Awi bin Yahya(berkas terpisah) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6).

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” kata Martua dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Susanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Oza karena seorang residivis narkoba, perbuatan kedua terdakwa sangat dilarang pemerintah, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatnnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Reni Ambarita didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Taufik menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Putusan dilanjutkan Senin depan ya,” ujar Reni sambil mengetuk palu.

Untuk diketahui terdakwa Epi dan Oza merupakan teman lama yang sudah kenal sejak tahun 2009 lalu dan kebetulan tetangga yang tinggal di Pasar Pagi, Jodoh, Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal ketika terdakwa Artati ingin membeli sabu dengan nilai Rp 25.000.000 dan akan dijual kembali dalam bentuk eceran dan meminta kepada terdakwa Oza untuk mencarikan orang yang menjual sabu maupun bandar sabu.

Selanjutnya, terdakwa Oza menghubungu Afrizal (DPO) yang sebelumnya mengatakan kalau memesan Rp 25.000.000 akan mendapatkan sabu seberat 40 gram.

Setelah sepakat, Afrizal kemudian memerintahkan anak buahnya Amat (DPO) untuk mengantar sabu yang sudah sesuai pesanan tersebut kepada terdakwa Hartati yang sedang menunggu di dekat Pasar Pagi, Jodoh.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Prabowo dan PM Modi Tegaskan Ikatan Peradaban Indonesia-India di Candi Prambanan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan India…

3 jam ago

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Survei topografi dan pemetaan area luas membutuhkan drone yang bisa menghasilkan data orthophoto dan model…

3 jam ago

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung…

4 jam ago

Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka, Tegaskan Eratnya Hubungan Indonesia-India

Presiden Prabowo Subianto menyambut Perdana Menteri India Narendra Modi dalam upacara penyambutan kenegaraan di Istana…

4 jam ago

BRI Veteran Sukses Distribusikan Payroll Karyawan Aksara Garment Indonesia

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan perbankan yang prima serta mendukung kemudahan transaksi bagi mitra…

4 jam ago

Marianna Resort Luncurkan Paket Escape Lake Toba untuk Liburan Juli di Pulau Samosir

Memasuki musim liburan pertengahan tahun, minat masyarakat untuk menikmati destinasi alam di Indonesia terus meningkat.…

4 jam ago

This website uses cookies.