Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 40,28 Gram, Epi dan Oza Dituntut 12 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun kepada terdakwa Artati alias Epi dan temannya Oza Azhari bin Awi bin Yahya(berkas terpisah) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6).

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” kata Martua dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Susanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Oza karena seorang residivis narkoba, perbuatan kedua terdakwa sangat dilarang pemerintah, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatnnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Reni Ambarita didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Taufik menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Putusan dilanjutkan Senin depan ya,” ujar Reni sambil mengetuk palu.

Untuk diketahui terdakwa Epi dan Oza merupakan teman lama yang sudah kenal sejak tahun 2009 lalu dan kebetulan tetangga yang tinggal di Pasar Pagi, Jodoh, Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal ketika terdakwa Artati ingin membeli sabu dengan nilai Rp 25.000.000 dan akan dijual kembali dalam bentuk eceran dan meminta kepada terdakwa Oza untuk mencarikan orang yang menjual sabu maupun bandar sabu.

Selanjutnya, terdakwa Oza menghubungu Afrizal (DPO) yang sebelumnya mengatakan kalau memesan Rp 25.000.000 akan mendapatkan sabu seberat 40 gram.

Setelah sepakat, Afrizal kemudian memerintahkan anak buahnya Amat (DPO) untuk mengantar sabu yang sudah sesuai pesanan tersebut kepada terdakwa Hartati yang sedang menunggu di dekat Pasar Pagi, Jodoh.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

10 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

11 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.