Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 40,28 Gram, Epi dan Oza Dituntut 12 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun kepada terdakwa Artati alias Epi dan temannya Oza Azhari bin Awi bin Yahya(berkas terpisah) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6).

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” kata Martua dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Susanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Oza karena seorang residivis narkoba, perbuatan kedua terdakwa sangat dilarang pemerintah, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatnnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Reni Ambarita didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Taufik menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Putusan dilanjutkan Senin depan ya,” ujar Reni sambil mengetuk palu.

Untuk diketahui terdakwa Epi dan Oza merupakan teman lama yang sudah kenal sejak tahun 2009 lalu dan kebetulan tetangga yang tinggal di Pasar Pagi, Jodoh, Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal ketika terdakwa Artati ingin membeli sabu dengan nilai Rp 25.000.000 dan akan dijual kembali dalam bentuk eceran dan meminta kepada terdakwa Oza untuk mencarikan orang yang menjual sabu maupun bandar sabu.

Selanjutnya, terdakwa Oza menghubungu Afrizal (DPO) yang sebelumnya mengatakan kalau memesan Rp 25.000.000 akan mendapatkan sabu seberat 40 gram.

Setelah sepakat, Afrizal kemudian memerintahkan anak buahnya Amat (DPO) untuk mengantar sabu yang sudah sesuai pesanan tersebut kepada terdakwa Hartati yang sedang menunggu di dekat Pasar Pagi, Jodoh.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

3 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.