Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup, Begini Pledoi Penasehat Hukum Ruslan

BATAM – Ruslan bin Jais (43), terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi kembali dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/6).

Pada persidangan sebelumnya Ruslan dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU pengganti Yan Zebua. JPU menyatakan terdakwa terbutkti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

Masrul Amin selaku Penasehat Hukum terdakwa Ruslan dalam pledoi menyatakan, bahwa benar kliennya berada di pelabuhan tikus Batuampar atas suruhan saudara Mohan untuk menjemput seseorang dan akan diberikan upah RM 1.000.

“Pada saat penangkapan, terdakwa belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah atau barang bukti seperti yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan dan terdakwa juga tidak pernah mengetahui bahwa isi dari kantong merah tersebut adalah narkotika jenis ekstasi,” kata Masrul.

Masrul melanjutkan, menurut pengakuan kliennya, terdakwa merasa diperalat seseorang lalu ditangkap dan hingga kemudian duduk di kursi pesakitan.

“Terdakwa merasa bahwa saat penangkapan belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah tersebut, bahkan merasa dipaksa oleh saksi penangkap untuk mengakui bahwa barang itu adalah milik terdakwa,” lanjutnya.

Baca Juga : Terdakwa 49.930 Butir Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dilanjutkan dia, kliennya pernah mengalami perlakuan intimidasi oleh pihak Satnarkoba Polresta Barelang saat memberikan keterangan di ruang penyidik agar bersedia menandatangani BAP.

“Terdakwa mengakui bahwa benar ada anggota Satnarkoba selain penyidik yang bolak balik masuk ruangan dan mengancam dengan mengarahkan pistol ke arah kepala terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga : Terdakwa Kasus 49.930 Butir Ekstasi Bantah Keterangan Saksi Verbalisan

Dia meminta supaya Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh PH terdakwa Ruslan, JPU Yogi mengatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

“Sidang ditunda tanggal 21 Juni 2017 dengan agenda replik,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra sambil mengetuk palu.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

57 menit ago

Belanja Jadi Bitcoin? Jepang Uji Program Tukar Poin ke BTC & XRP!

SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…

3 jam ago

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

20 jam ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

20 jam ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

20 jam ago

Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove

KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…

20 jam ago

This website uses cookies.