BATAM – Ruslan bin Jais (43), terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi kembali dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/6).
Pada persidangan sebelumnya Ruslan dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU pengganti Yan Zebua. JPU menyatakan terdakwa terbutkti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.
Masrul Amin selaku Penasehat Hukum terdakwa Ruslan dalam pledoi menyatakan, bahwa benar kliennya berada di pelabuhan tikus Batuampar atas suruhan saudara Mohan untuk menjemput seseorang dan akan diberikan upah RM 1.000.
“Pada saat penangkapan, terdakwa belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah atau barang bukti seperti yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan dan terdakwa juga tidak pernah mengetahui bahwa isi dari kantong merah tersebut adalah narkotika jenis ekstasi,” kata Masrul.
Masrul melanjutkan, menurut pengakuan kliennya, terdakwa merasa diperalat seseorang lalu ditangkap dan hingga kemudian duduk di kursi pesakitan.
“Terdakwa merasa bahwa saat penangkapan belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah tersebut, bahkan merasa dipaksa oleh saksi penangkap untuk mengakui bahwa barang itu adalah milik terdakwa,” lanjutnya.
Baca Juga : Terdakwa 49.930 Butir Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dilanjutkan dia, kliennya pernah mengalami perlakuan intimidasi oleh pihak Satnarkoba Polresta Barelang saat memberikan keterangan di ruang penyidik agar bersedia menandatangani BAP.
“Terdakwa mengakui bahwa benar ada anggota Satnarkoba selain penyidik yang bolak balik masuk ruangan dan mengancam dengan mengarahkan pistol ke arah kepala terdakwa,” jelasnya.
Baca Juga : Terdakwa Kasus 49.930 Butir Ekstasi Bantah Keterangan Saksi Verbalisan
Dia meminta supaya Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa.
“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh PH terdakwa Ruslan, JPU Yogi mengatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.
“Sidang ditunda tanggal 21 Juni 2017 dengan agenda replik,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra sambil mengetuk palu.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.