BATAM – Salam Harahap Bin Rincang dan Awin Pranoto Bin Boiman, dua terdakwa kasus penyelundupan sembako dari Jurong Port Singapura dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan di Pengadillan Negeri Batam, Kamis(15/9/2016).
Kedua terdakwa yang dijerat dengan pasal 102(a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dalam berkas terpisah, juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 102 huruf (A) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,” ujar JPU Zulna menggantikan JPU Triyanto.
Dalam tuntutannya, Zulna mengakatan barang bukti hasil selundupan yakni beras, gula dan barang bekas dirampas untuk negara, sedangkan kapal pengangkut KLM Surya Indah GT 142 dan KLM Raja Persada-I GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Chandra menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan(pledoi) dari kedua terdakwa.
“Tuntutan sudah dibacakan Jaksa, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Rabu depan,” ujar Edward Haris sambil mengetok palu.
Untuk diketahui terdakwa Salam Harahap Bin Rancang Nahkoda KLM Surya Indah GT 142 dan terdakwa Awin Pranoto Bin Boiman nahkoda KLM Raja Persada-I GT 103 ditangkap patroli Ditpolair di perairan Tanjung Sengkuang Batam tanggal 4 Maret 2016 lalu.
Dari KLM Surya Indah GT 142 ditemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni beras 1.954 karung, barang bekas 330 karung, peralatan rumah tangga seken berbagai jenis dan barang elektronik televisi dan kulkas.
Sedangkan dari KLM Raja Persada-I GT 103 Raja Persada-I GT dtemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni beras 1.815 karung, gula 18 karung serta barang bekas.
Seperti diketahaui dalam Pasal 102(a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan, setiap orang yang :
a. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean
b. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor.
c. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3)
d. Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean atau
e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
REDAKSI
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.