Categories: HUKRIM

Jaksa Tuntut Ringan Dua Nahkoda Kapal Penyelundup Sembako

BATAM – Salam Harahap Bin Rincang dan Awin Pranoto Bin Boiman, dua terdakwa kasus penyelundupan sembako dari Jurong Port Singapura dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan di Pengadillan Negeri Batam, Kamis(15/9/2016).

 

Kedua terdakwa yang dijerat dengan pasal 102(a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dalam berkas terpisah, juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

 

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 102 huruf (A) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,” ujar JPU Zulna menggantikan JPU Triyanto.

 

Dalam tuntutannya, Zulna mengakatan barang bukti hasil selundupan yakni beras, gula dan barang bekas dirampas untuk negara, sedangkan kapal pengangkut KLM Surya Indah GT 142 dan KLM Raja Persada-I GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Chandra menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan(pledoi) dari kedua terdakwa.

 

“Tuntutan sudah dibacakan Jaksa, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Rabu depan,” ujar Edward Haris sambil mengetok palu.

 

Untuk diketahui terdakwa Salam Harahap Bin Rancang Nahkoda KLM Surya Indah GT 142 dan terdakwa Awin Pranoto Bin Boiman nahkoda KLM Raja Persada-I GT 103 ditangkap patroli Ditpolair di perairan Tanjung Sengkuang Batam tanggal 4 Maret 2016 lalu.

 

Dari KLM Surya Indah GT 142 ditemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni beras 1.954 karung, barang bekas 330 karung, peralatan rumah tangga seken berbagai jenis dan barang elektronik televisi dan kulkas.

 

Sedangkan dari KLM Raja Persada-I GT 103 Raja Persada-I GT dtemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni beras 1.815 karung, gula 18 karung serta barang bekas.

 

Seperti diketahaui dalam Pasal 102(a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan, setiap orang yang :

 

a. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean

 

b. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor.

 

c. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3)

 

d. Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean atau

 

e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

 

 

REDAKSI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.