Categories: BATAMKEPRI

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

Para saksi verbal lisan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para terdakwa mulai dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa. Setelah BAP selesai, para terdakwa disuruh baca kembali dan setelah sama isinya baru mereka melakukan tandatangan pada BAP tersebut.

Para saksi juga menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.

Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri.

Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang.

Dari pengembangan kasus tersebut, ditetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.

Kuasa Hukum terdakwa menanyakan kepada para saksi mengapa rekaman video itu baru dimunculkan sekarang, sementara sebelum-sebelumnya tidak pernah disebutkan.

“Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan,” ujar penyidik Taufik.

Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut telah membuka tabir kejahatan dan kebohongan para Terdakwa.

Kasus ini awalnya mencuat dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba.

Temuan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang.

Persidangan ditutup sekitar pukul 24.00 WIB. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan bahwa Kejati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kita akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya./r

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

1 hari ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…

1 hari ago

Jurusan Sistem Informasi Bandung: Pilihan Terbaik, Masa Depan Digital di SATU University

Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…

2 hari ago

11 Tahun WSBP, Perkuat Semangat Kolaborasi Menuju Kinerja Berkelanjutan

Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…

2 hari ago

Bittime Hadirkan $XPL dan $ATH, Inovasi Baru Aset Diversifikasi

Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…

2 hari ago

Dari Jakarta ke Dieng: Pendaki BRIPALA DKI Jelajahi Keindahan Gunung Prau

Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…

2 hari ago

This website uses cookies.