BATAM – Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat 9 Mei 2025.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yaitu pemeriksaan terhadap semua penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa pada tahap penyidikan, karena pada saat persidangan sebelumnya terdakwa Satria Nanda Cs tidak mengakui perbuatannya, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri.
Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) membuka fakta yang sebenarnya serta membungkam semua alibi para terdakwa.
Saksi verba lisan saat memberikan keterangan di persidangan, Jumat 9 Mei 2025./Foto: Kejati Kepri
Pasalnya, semua alibi pelaku yang mengaku mengalami kekerasan selama penyelidikan dan pencabutan semua berita acara penyidikan (BAP) pupus setelah JPU menayangkan rekaman video pemeriksaan semua terdakwa pada tahap penyidikan yang nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan semua Terdakwa tersebut.
JPU menghadirkan 7 orang saksi verbal lisan yaitu penyidik yakni anggota kepolisian Satuan Narkoba Poltesta Barelang yang memeriksa para terdakwa saat penyidikan.
Tujuh penyidik itu adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.
Ketujuh penyidik tersebut dalam keterangannya mengaku mereka tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap para Terdakwa. Bahkan, mereka menganggap tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.
“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ujar para penyidik tersebut.
Bahkan, menurut keterangan beberapa penyidik bahwa mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian dengan para Terdakwa. Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka ada memiliki rekaman pada saat pemeriksaan para Terdakwa.
Mendengar soal adanya bukti video, JPU Susanto Martua meminta kepada Majelis Hakim untuk memutar video rekaman saat penyidikan demi membuka fakta yang sebenarnya. Namun, upaya memutar video di dalam ruang sidang itupun disanggah oleh semua Kuasa Hukum Terdakwa.
Namun setelah terjadi perdebatan dalam sidang tentang memutarkan video tersebut, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untu memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk.
Dari pemutaran video tersebut diketahui fakta bahwa tidak ada terlihat aksi penganiayaan atau kekerasan, bahkan pemeriksaan para Terdakwa (membuat BAP) terlihat santai di salah satu ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Page: 1 2
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.
View Comments