BATAM – Kejaksaan Negeri Batam membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
Terkait kasus ini, penyidik Kejakasaan Negeri Batam telah menetapkan dua orang tersangka, yakni LLS selaku Kepala Sekolah, dan WD selaku Bendahara BOS SMKN 1 Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Kepala Sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS SMKN 1 Batam diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya dalam melakukan pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam.
“Diantaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dalam hal melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dengan modus operandi yaitu melakukan penunjukan sepihak terhadap para pihak ketiga atau toko,” kata Aji kepada SwaraKepri, Kamis(20/10).
“Kemudian melakukan mark up harga yang dilakukan dengan cara yang beragam yaitu dengan meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya termasuk melakukan markup harga. Sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban adalah lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau pihak toko,” lanjutnya.
Aji juga menjelaskan adanya modus operandi dalam hal pembelian buku yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi.
“Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana masih banyaknya nota dan kwitansi yang tidak ditandatangani oleh pihak ke-3, serta beberapa nota bukti pendukung yang dibuat dengan melawan hukum,” ujarnya.
Page: 1 2
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.
View Comments