Categories: HUKUM

Jaksa Ungkap Modus Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam membeberkan modus operandi  dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Terkait kasus ini, penyidik Kejakasaan Negeri Batam telah menetapkan dua orang tersangka, yakni LLS selaku Kepala Sekolah, dan WD selaku Bendahara BOS SMKN 1 Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Kepala Sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS SMKN 1 Batam diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya dalam melakukan pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam.

“Diantaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dalam hal melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dengan modus operandi yaitu melakukan penunjukan sepihak terhadap para pihak ketiga atau toko,” kata Aji kepada SwaraKepri, Kamis(20/10).

“Kemudian melakukan mark up harga yang dilakukan dengan cara yang beragam yaitu dengan meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya termasuk melakukan markup harga. Sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban adalah lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau pihak toko,” lanjutnya.

Aji juga menjelaskan adanya modus operandi dalam hal pembelian buku yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi.

“Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana masih banyaknya nota dan kwitansi yang tidak ditandatangani oleh pihak ke-3, serta beberapa nota bukti pendukung yang dibuat dengan melawan hukum,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.