Categories: HUKUM

Jamaris dan Irwanto Divonis 7 Bulan Penjara

BATAM – Jamaris dan Irwanto, terdakwa kasus Pungutan Liar di kantor Disdukcapil divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/3).

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uum(JPU).

“Setelah mempertimbangkan barang bukti dan saksi-saksi dipersidangan, kami berpendapat tuntutan JPU telah terbukti dan menolak nota pembelaan dari terdakwa dan PHnya,” kata Edward saat membacakan amar putusan.

Edward juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung pemerintah dalam giat-giatnya memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan masyarakat.

“Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah selaku pejabat atau PNS pemerintah melakukan Pungli.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap terdakwa Jamaris alias Boy,” kata Edward.

Sedangkan terdakwa Irwanto dijatuhkan vonis selama 7 bulan penjara dengan denda 10 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta Subsidair 2 bulan penjara potong masa tahanan,” tegas Edward.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU Yogi menyatakan menerima.

Sebelumnya JPU Yogi Nugraha menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp 10 juta, subsidair 2 bulan untuk terdakwa Jamaris dan subsidair 4 bulan untuk terdakwa Irwanto.

 
Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.