Categories: HUKUM

Jamaris dan Irwanto Divonis 7 Bulan Penjara

BATAM – Jamaris dan Irwanto, terdakwa kasus Pungutan Liar di kantor Disdukcapil divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/3).

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uum(JPU).

“Setelah mempertimbangkan barang bukti dan saksi-saksi dipersidangan, kami berpendapat tuntutan JPU telah terbukti dan menolak nota pembelaan dari terdakwa dan PHnya,” kata Edward saat membacakan amar putusan.

Edward juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung pemerintah dalam giat-giatnya memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan masyarakat.

“Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah selaku pejabat atau PNS pemerintah melakukan Pungli.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap terdakwa Jamaris alias Boy,” kata Edward.

Sedangkan terdakwa Irwanto dijatuhkan vonis selama 7 bulan penjara dengan denda 10 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta Subsidair 2 bulan penjara potong masa tahanan,” tegas Edward.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU Yogi menyatakan menerima.

Sebelumnya JPU Yogi Nugraha menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp 10 juta, subsidair 2 bulan untuk terdakwa Jamaris dan subsidair 4 bulan untuk terdakwa Irwanto.

 
Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

3 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.