BATAM – Tim Jatanras Polresta Barelang mengamankan sepuluh orang pelaku premanisme di beberapa lokasi di Kota Batam, Jumat (11/6/2021) pukul 23.00.
Kawanan preman yang melakukan pungutan liar tersebut diamankan di
parkiran Alfamart depan Square Penuin Lubuk Baja, parkiran depan Bank BRI Nagoya, parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, parkiran Sate Jawa Jodoh, parkiran Depan Time Zone Lubuk Baja, parkiran Nasi Ayam Siang Malam, parkiran BCA Newton dan Parkiran depan Alfamart Penuin.
Kesepuluh preman tersebut masing-masing berinisial Sg, Fl, H, Hs, Th, T, Fa, Ws, Sm dan B.
“Mereka diamankan berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwa telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 WIB,” kata Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan di Mapolres Barelang, Sabtu(12/6/2021).
Andri menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 lembar pecahan uang Rp10.000, 6 lembar pecahan uang Rp5.000, 32 lembar pecahan uang Rp2.000, 33 lembar pecahan uang Rp1.000, 40 keping pecahan uang Rp500.
“Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir, akan terus kita dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menghimbau seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 WIB.
“Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre (layanan pengaduan 110),”ujarnya./EDW