Jefridin: CPNS Harus Pahami Undang-undang ASN – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jefridin: CPNS Harus Pahami Undang-undang ASN

Sekda Batam, Jefridin memberi pengarahan teknis orientasi kepada CPNS Kota Batam, Selasa (2/11).foto: MC Pemko Batam

BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam memberi pengarahan teknis orientasi kepada CPNS Kota Batam di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Selasa (2/11/2021). Ia menekankan bahwa CPNS harus memahami Undang-undang 5/2014 tentang ASN.

“Undang-undang ini sebagai kitabnya ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harus dipelajari,” pesan Jefridin.

Pada pasal 10 dalam Undang-undang ini, dituliskan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Kemudian pada pasal 11, tugas seorang ASN yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ini harus dipahami betul-betul. ASN ini dinaikkan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur negara ini dan kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung ASN,” kata dia.

Ia berpesan agar semua ASN menanamkan di dirinya untuk melayani masyarakat bukan justru sebaliknya, yaitu minta dilayani.

Selain itu, memahami Undang-undang tersebut, ASN juga harus memahami PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan aturan lain yang mengatur terkait ASN.

Adapun peserta orientasi CPNS tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 71 orang, tenaga kesehatan 41 orang, dan tenaga teknis 27 orang.

“Rencana SK akan diserahkan pada 1 Desember 2021. Dan semua hak CPNS akan diberikan penuh,” katanya./MC Pemko Batam

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top