BATAM – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 tarif angkutan umum Kota Batam tetap normal dan tidak ada kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Syafrul Bahri pada Selasa (3/12/2019).
Bahri menjelaskan, umumnya kenaikan pada tarif angkutan hanya akan berlaku bila terdapat kenaikan dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Sampai saat ini belum ada wacana dari Pemko untuk menaikkan tarif angkutan tersebut,” jelas Syafrul Bahri.
Syafrul juga menyampaikan bila ada kenaikan harga tarif angkutan maka itu dinyatakan ilegal.
Pasalnya, dalam mekanisme kenaikan harga tarif angkutan sendiri perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu antara penyedia jasa, pengusaha angkutan, serta pengguna jasa.
“Bila ada kenaikan harga tarif angkutan itu ilegal, dan jika benar adanya maka akan kami tegur,” pungkasnya.
(Tas)