LINGGA-Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Desa di Hotel One, Rabu, (11/03/2020).
Kabag hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, M. Jais mengimbau seluruh Kepala Desa dan juga BPD bahwa menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jangan sampai panitia melakukan pungutan dana kepada para calon peserta yang ikut pemilihan.
“April atau Mei ini kalau tidak ada perubahan akan ada pemilihan serentak 19 Kades yang sekarang tinggal tahap penyusunan Perbub saja,” Kata Jais.
Sementara, Kabid Pemdes DPMD Lingga, Suarta Andika menjelaskan, ada perubahan dalam Perda tahun 2020 terutama soal pendidikan para calon Pilkades sebelumnya pendidikan terakhir SMA, dan Sekarang dengan pendidikan terakhir SMP sudah bisa ikut mencalonkan diri.
“Para calon Kades tidak hanya orang tempatan, siapa saja bagi yang punya keinginan dan mampu untuk mengikuti calon dengan memenuhi syarat boleh untuk mengikuti Pilkades di mana saja, dengan syarat setelah terpilih harus berdomisili di desa tersebut,” kata Andika.
(Ruslan)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.