LINGGA-Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Desa di Hotel One, Rabu, (11/03/2020).
Kabag hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, M. Jais mengimbau seluruh Kepala Desa dan juga BPD bahwa menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jangan sampai panitia melakukan pungutan dana kepada para calon peserta yang ikut pemilihan.
“April atau Mei ini kalau tidak ada perubahan akan ada pemilihan serentak 19 Kades yang sekarang tinggal tahap penyusunan Perbub saja,” Kata Jais.
Sementara, Kabid Pemdes DPMD Lingga, Suarta Andika menjelaskan, ada perubahan dalam Perda tahun 2020 terutama soal pendidikan para calon Pilkades sebelumnya pendidikan terakhir SMA, dan Sekarang dengan pendidikan terakhir SMP sudah bisa ikut mencalonkan diri.
“Para calon Kades tidak hanya orang tempatan, siapa saja bagi yang punya keinginan dan mampu untuk mengikuti calon dengan memenuhi syarat boleh untuk mengikuti Pilkades di mana saja, dengan syarat setelah terpilih harus berdomisili di desa tersebut,” kata Andika.
(Ruslan)
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.