Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris, Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian akan menjalani persidangan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), hari ini, Kamis(22/10/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.
Pantauan di pengadilan negeri batam pukul 10.35 WIB, Neil Richard dan Rebecca telah tiba yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan.
Setelah keluar dari mobil tahanan, kedua terdakwa ini langsung dijebloskan ke ruang tahanan pengadilan negeri batam sambil menunggu persidangan digelar.
Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan terdakwa Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.
“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim. (red/rudi)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.