Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris, Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian akan menjalani persidangan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), hari ini, Kamis(22/10/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.
Pantauan di pengadilan negeri batam pukul 10.35 WIB, Neil Richard dan Rebecca telah tiba yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan.
Setelah keluar dari mobil tahanan, kedua terdakwa ini langsung dijebloskan ke ruang tahanan pengadilan negeri batam sambil menunggu persidangan digelar.
Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan terdakwa Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.
“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim. (red/rudi)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.