Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris, Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian akan menjalani persidangan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), hari ini, Kamis(22/10/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.
Pantauan di pengadilan negeri batam pukul 10.35 WIB, Neil Richard dan Rebecca telah tiba yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan.
Setelah keluar dari mobil tahanan, kedua terdakwa ini langsung dijebloskan ke ruang tahanan pengadilan negeri batam sambil menunggu persidangan digelar.
Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan terdakwa Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.
“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim. (red/rudi)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.