Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Dua warga negara Inggris, Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian akan menjalani persidangan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), hari ini, Kamis(22/10/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.
Pantauan di pengadilan negeri batam pukul 10.35 WIB, Neil Richard dan Rebecca telah tiba yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan.
Setelah keluar dari mobil tahanan, kedua terdakwa ini langsung dijebloskan ke ruang tahanan pengadilan negeri batam sambil menunggu persidangan digelar.
Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan terdakwa Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.
“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim. (red/rudi)
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.