BATAM – Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan hidup di laut perairan Natuna Utara dikabarkan tidak diketahui keberadaanya menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024.
“Tolong di bantu cek, infonya captain MT Arman 114 belum diketahui keberadaannya,” ujar Narasumber terpercaya SwaraKepri, Kamis 27 Juni 2024.
Menurutnya, ketidaktahuan keberadaan Kapten kapal MT Arman 114 ini jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut merupakan sesuatu yang mencurigakan. “Adanya sesuatu yang mencurigakan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, perihal ini pihaknya masih menulusuri informasi tersebut.
“Kan orang tidak ditahan, kami sudah minta kepada majelis hakim untuk segera ditahan dan ada suratnya untuk dilakukan penahanan. Karena kita kan sulit menjaga orang karena tidak ditahan, sama majelis hakim sampai dengan sekarang belum ada dilakukan penahanan,” kata dia ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024 pagi.
Padahal, kata dia, permintaan segera dilakukan penambahan terhadap terdakwa sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menjaga proses kelancaran sidang.
“Kalau kayak gitu (Tidak ditahan) sama aja kan mempersulit persidangan. Jadi, sampai sekarang majelis hakim masih belum melakukan penahanan. Masalah dia datang atau tidak? Dia kan sudah tau kalau ada sidang hari ini kan? Kalau dia kooperatif dia pasti datang,” jelasnya.
Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma mengatakan perihal informasi tersebut pihaknya belum mengetahui.
“Dari awal dia kan tidak ditahan, tapi sekarang kalau dia tidak nampak, atau tidak diketahui, saya kurang tau ini” kata Benny kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis 27 Juni 2024 pagi.
Pingback: JPU Gagal Hadirkan Terdakwa, Sidang Vonis Kasus MT Arman 114 Ditunda – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM