Pembangunan jembatan Batam-Bintan menggunakan skema KPBU solicited (pemrakarsa Pemerintah). Hingga kini, status proyek jembatan tersebut sudah memasuki finalisasi business case (FBC) dan basic design (desain dasar). Pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai contoh, bagi swasta, memiliki kepastian pengembalian investasi ditambah keuntungan. Sementara keuntungan yang didapatkan pemerintah adalah banyak yang mengawasi. Sehingga, akan tercipta tertib admininistrasi dan teknis untuk melayani masyarakat lebih baik.
Pemerintah provinsi Kepri sangat optimis jembatan Batam-Bintan ini akan menjadi solusi tepat dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan perekonomian di Provinsi Kepri. Karena dengan adanya jembatan ini akan lebih mempercepat lalulintas dan melancarkan kendaraan dan orang. Sehingga hal tersebut akan berdampak pula pada cepatnya alur barang dan uang yang muaranya akan terwujud pemerataan perekonomian serta kesejahteraan yang adil dan pendidikan yang setara.
Penulis : H. Ansar Ahmad, SE,.MM (Gubernur Kepulauan Riau)