Categories: BATAM

Jeritan Warga Kampung Belian Tua Akibat Alokasi Lahan: Kami Merasa Lemah, Jiwa Kami Ini…

‎Akan tetapi, Bolia merasa meskipun perusahaan telah mendapatkan PL dari BP Batam — untuk masalah kepemilikan tanah tersebut masih lah tetap milik pihaknya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

‎”Setahu kami, lahan tersebut masih milik kami. Bukan milik BP Batam. Kenapa BP Batam ini mengalokasikan lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami?,” tanya Bolia.

‎Kata dia, lahan seluas 6000 M² ini merupakan sisa-sisa lahan di dalam kampung Belian Tua. Itu pun sudah dihuni oleh penduduk dan juga telah berdiri sebuah Masjid yang menjadi satu-satu tempat ibadah umat muslim di RT 01/RW 06 kampung Belian Tua yang jumlahnya mencapai 600 KK.

‎Lantas, ia juga mempertanyakan keputusan BP Batam menerbitkan PL kepada perusahaan yang dinilai tumpang-tindih dengan PL Masjid tersebut.

‎”Jadi, PL tersebut ditimpa dengan PL Masjid Al-Furqon yang telah lebih dahulu terbit,” ujarnya.

‎Sebulan lalu, pihak perusahaan melalui perwakilannya mengundang warga untuk menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Hokkie, Nongsa untuk mencari solusi. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Lurah Belian, perwakilan Camat Batam Kota, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

‎”Jadi, kami menghadiri undangan tersebut. Dalam pertemuan itu memang belum ada titik-temunya. Sehingga, kami menilai dipertemuan itu BP Batam tidak dilibatkan, kami juga tidak tahu kenapa tidak dilibatkan. Padahal BP Batam yang mengalokasikan,” kata dia.

‎Persepsinya atas pertemuan ini, seolah-olah warga harus berhadapan dengan perusahaan. Maka kesimpulan pihaknya atas solusi atau tawaran dari pihak perusahaan yaitu menolak.

‎Mengenai apa tawaran perusahaan kepada warga, Bolia mengatakan bahwa ada iming-iming ganti rugi kepada warga yang memiliki rumah di sana. Kemudian akan disediakan kavling kemungkinan di Punggur, Nongsa dan ia merasa solusi tersebut tidaklah adil.

‎”Kami merasa tidak adil. Kami orang sini kok bisa pindah ke Nongsa. Sementara orang luar bisa tinggal di sini. Kok terbalik-balik? Bahasa Melayu nya kayak carut-marut begitu,” ungkapnya.

‎Yang pihaknya mau adalah, mereka tetap tinggal dan bermukim di sana sampai anak cucu nanti, meskipun lahan yang tersisa hanya tinggal sedikit.

‎Usai pertemuan pertama tidak mendapat kesepakatan, Bolia mengatakan bahwa perwakilan Camat Batam Kota memberikan rekomendasi untuk dapat menggelar mediasi lanjutan dengan melibatkan BP Batam.

‎Selain itu, terdapat juga pesan dari Babinkamtibmas, yaitu, selagi belum ada keputusan yang pasti — jangan ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak negatif demi menjaga kondusifitas di Kelurahan Belian.



Warga Surati Kepala BP Batam

‎Atas persoalan ini, Bolia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BP Batam mengenai permohonan klarifikasi dan penolakan alokasi lahan PT Artha Wijaya Sakti dengan No PL: 224092125 yang diperuntukkan untuk perumahan.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kasus Penipuan Deepfake di Industri Kripto Naik 40%, Tokocrypto Perkuat Sistem Keamanan

Kasus penipuan berbasis teknologi deepfake di industri kripto mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Chainalysis dan Elliptic, sepanjang 2024…

17 jam ago

SATU University Gelar Open House 2025 Bertema AI

SATU University menyelenggarakan Open House bertajuk "Future Unlocked: Embracing AI for Tomorrow", mulai tanggal 28…

17 jam ago

PT RPN Hadirkan 700 Peserta di PTKS 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pilar Inovasi dan Kolaborasi

Yogyakarta — PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN…

23 jam ago

Jangan Asal Klik! Penipuan Berkedok Paket Bisa Kuras Data dan Uangmu

Pernahkan kamu dapat pesan seperti ini? “Pesanan Anda sedang dikirim. Cek resinya di sini!” Padahal…

23 jam ago

Yayasan Muslim BSD Mulai Pembangunan Sekolah Al-Azhar BSD@Cibitung

Bekasi, 30 Juli 2025 - Yayasan Muslim Bumi Serpong Damai melakukan groundbreaking atau peletakan batu…

23 jam ago

Perkuat Komitmen Hijau, SUCOFINDO dan DLH Kalimantan Barat Sosialisasikan PROPER kepada Pelaku Industri

Pontianak, 29 Juli 2025 – PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Pontianak bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi…

1 hari ago

This website uses cookies.