Categories: KEPRI

Jika 3 Tahun Tak Berkembang, Lis Minta Pailitkan PT. Pembangunan Kepri

TANJUNGPINANG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (6//5/2021).

Meski demikian, ketua fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menyampaikan catatan untuk menjadi perhatian bagi pengelolaan Perseroda Pembangunan Kepri mendatang.

Menurut Lis Darmansyah, dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah, manajemen pengelolaan harus lebih profesional.

Selain itu ia juga meminta agar manajemen mulai melakukan inventarisir masalah dan perbaikan secara fundamental.

“Agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti dan apabila dalam waktu paling lama 3 tahun kondisi PT. Pembangunan Kepri tidak juga memiliki kemampuan untuk berkembang, maka alternatifnya kami minta untuk dinyatakan pailit, sehingga tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lis Darmansyah.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono mengatakan bahwa, catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi akan diteruskan kepada panitia khusus untuk diakomodir sebagai bagian dari hasil pembahasan Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri.

“Badan Musyawarah DPRD akan mengagendakan Paripurna Laporan Akhir Pansus yang melakukan pembahasan Ranperda tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap politisi PKS tersebut.

Pembentukan Perseroda sendiri sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan Perseroda.

Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina beserta Sekdaprov H.T.S Arif Fadilah dan kepala OPD yang diundang turut hadir pada rapat paripurna tersebut.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya tentang Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda Perseroda Pelabuhan Kepri yang disampaikan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad pada 30 Maret 2021 lalu./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.